Masyarakat Resah, Pemda Dan Polres Madina Terkesan Lamban Menindak Dua Kafe Di Jalan Lintas Timur

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MADINA– Pemda Madina dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan Miras dan hiburan malam

Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag No. 47 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.

Dedi Aliansyah mengangap Pemda dan Polres Madina dinilai sangat lamban dan kurang tanggap atas keresahan masyarakat atas beroperasinya kedua kafe tersebut di Jalan Lintas Timur.

“Patut diduga bahwa Pemda maupun Polres Madina diduga bekerjasama dengan kedua kafe tersebut karena lambanya tindakan hukum untuk menutup,” tuturnya.

“Kami mengecam dan menantang Bupati Madina untuk tanggap dan secepatnya menutup tempat hiburan malam tersebut, sehingga kemungkaran dan kegiatan mengkonsumsi/ memperjual belikan miras yang haram ini dapat terhenti sesuai dengan kaidah islam maupun perundang-undangan yang berlaku,” tambah dedi.
(RC/Magrifatulloh).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Tuai Sorotan: Nama Mantan Terpidana Korupsi Ikut Lulus, Pansel dan Bupati Belum Beri Penjelasan
DPP KOMPI B Sikapi Isu Polemik Kopdes Merah Putih Sumut, Kadis Koperasi Naslindo Sirait Jadi Sorotan
Hari Pahlawan Nasional, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045
AKP Irwanta Sembiring SH MH Turun Langsung Razia Tujuh Tempat Hiburan Malam
BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga
LSM Elang Mas Desak Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Dana Sumbangan Siswa Diduga Diselewengkan
Kejati Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Board di Tebing Tinggi: Unsur Formil dan Materil Dinilai Sudah Lengkap
Kodim 0207/Simalungun Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:40 WIB

Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Tuai Sorotan: Nama Mantan Terpidana Korupsi Ikut Lulus, Pansel dan Bupati Belum Beri Penjelasan

Rabu, 12 November 2025 - 12:12 WIB

DPP KOMPI B Sikapi Isu Polemik Kopdes Merah Putih Sumut, Kadis Koperasi Naslindo Sirait Jadi Sorotan

Senin, 10 November 2025 - 16:48 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 9 November 2025 - 21:05 WIB

AKP Irwanta Sembiring SH MH Turun Langsung Razia Tujuh Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 8 November 2025 - 20:41 WIB

BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga

Berita Terbaru