RADARCenter, MADINA– Pemda Madina dinilai kurang tegas atas beroperasinya kafe MASRIN dan kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan Miras dan hiburan malam
Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag No. 47 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
Dedi Aliansyah mengangap Pemda dan Polres Madina dinilai sangat lamban dan kurang tanggap atas keresahan masyarakat atas beroperasinya kedua kafe tersebut di Jalan Lintas Timur.
“Patut diduga bahwa Pemda maupun Polres Madina diduga bekerjasama dengan kedua kafe tersebut karena lambanya tindakan hukum untuk menutup,” tuturnya.
“Kami mengecam dan menantang Bupati Madina untuk tanggap dan secepatnya menutup tempat hiburan malam tersebut, sehingga kemungkaran dan kegiatan mengkonsumsi/ memperjual belikan miras yang haram ini dapat terhenti sesuai dengan kaidah islam maupun perundang-undangan yang berlaku,” tambah dedi.
(RC/Magrifatulloh).