Sunyi di Balik Kandang Ayam: PT Barkah Diduga Langgar Aturan Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Bekasi — Di tengah kesibukan warga Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, berdiri sebuah kandang ayam milik PT Barkah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan karena produktivitasnya, tetapi karena dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

 

Kecurigaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kandang ayam tersebut.

Tim media pun menelusuri langsung ke lapangan dan mendatangi Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (akrab disapa H. Ibong).

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), H. Ibong menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan soal kandang ayam itu. Tidak ada surat izin yang masuk ke desa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025).

Baca Juga :  Berikut Besaran Gaji Kepala Desa Beserta Perangkat Terbaru April 2025

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku belum mengetahui aktivitas PT Barkah secara resmi.

“Saya baru tahu setelah ada informasi dari media. Seharusnya memang izin dimulai dari desa, lalu naik ke kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan kirim tim Satpol PP untuk mengecek lokasi,” jelas Camat Hasyim.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap usaha peternakan ayam skala menengah atau besar wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB.

Baca Juga :  Sinergitas TNI - Polri, Silaturahmi Polres Maybrat beserta jajarannya ke Satgas Yonif 762/VYS

Selain itu, usaha peternakan juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas atas produk hewan yang dihasilkan.

 

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang mengatur bahwa IUP harus diperpanjang lima tahun sekali, dan pengajuannya dilakukan minimal dua minggu sebelum masa aktif berakhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Barkah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Sementara warga dan aparatur pemerintah berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

(*Red/Rahmat)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang
HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak
PP kabupaten Bekasi gelar Kompetisi Catur Dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Tahun 2025
Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta
Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel Hadiri Pernikahan Warga Di Kertapati, Sampaikan Sambutan Tuan Rumah
Siswa SMAN 9 Palembang Kembali Menuai Prestasi, Raih Juara 1 Dalam Turnamen Futsal Swadaya Champions Cup Antar Sekolah
Buron Lakalantas 2021 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
Fenomena Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80, Kreativitas atau Kritik Sosial?

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:47 WIB

10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:28 WIB

HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:55 WIB

PP kabupaten Bekasi gelar Kompetisi Catur Dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 Tahun 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel Hadiri Pernikahan Warga Di Kertapati, Sampaikan Sambutan Tuan Rumah

Berita Terbaru