Sunyi di Balik Kandang Ayam: PT Barkah Diduga Langgar Aturan Tanpa Izin Resmi

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Bekasi — Di tengah kesibukan warga Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, berdiri sebuah kandang ayam milik PT Barkah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan karena produktivitasnya, tetapi karena dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

 

Kecurigaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas kandang ayam tersebut.

Tim media pun menelusuri langsung ke lapangan dan mendatangi Kepala Desa Sumbereja, H. Ibrohim (akrab disapa H. Ibong).

Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/04/2025), H. Ibong menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah diberi tahu atau diminta persetujuan soal kandang ayam itu. Tidak ada surat izin yang masuk ke desa,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025).

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan, mengaku belum mengetahui aktivitas PT Barkah secara resmi.

“Saya baru tahu setelah ada informasi dari media. Seharusnya memang izin dimulai dari desa, lalu naik ke kecamatan. Kami akan tindak lanjuti dan kirim tim Satpol PP untuk mengecek lokasi,” jelas Camat Hasyim.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap usaha peternakan ayam skala menengah atau besar wajib mengantongi Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai pengganti IMB.

Selain itu, usaha peternakan juga diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk legalitas atas produk hewan yang dihasilkan.

 

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang mengatur bahwa IUP harus diperpanjang lima tahun sekali, dan pengajuannya dilakukan minimal dua minggu sebelum masa aktif berakhir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Barkah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini.

Sementara warga dan aparatur pemerintah berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

(*Red/Rahmat)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi
Balai KB Tanjung Raja Meraih Juara II Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025
Eka Fikriadi Resmi Jabat Kepala Pasar Ikan Jakabaring, Komitmen Adakan Perubahan Untuk PAD Kota Palembang
Kadis PMD Ogan Ilir Membuka Langsung Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa, Di Ikuti 118 Peserta Dari Empat Kecamatan
DPD Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Ziarah Dan Bakti Sosial Di Cibarusah, Dalam Rangka Memeringati HUT ke-61
Kadinkes Palembang Minta Maaf, Pasien Lakalantas Dibawa Pakai Mobil Pickup Meski Ambulans Tersedia
Polsek Pemulutan Gelar Giat KRYD Malam Hari untuk Masyarakat, Cegah Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Rawan
Diduga Sempat Ditolak Puskesmas dan Dipersulit Menggunakan Fasilitas Ambulance, Korban Laka Dilarikan Pakai Mobil Pickup — Wartawan Dihalangi Saat Hendak Liputan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44 WIB

KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Balai KB Tanjung Raja Meraih Juara II Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Kadis PMD Ogan Ilir Membuka Langsung Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa, Di Ikuti 118 Peserta Dari Empat Kecamatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:47 WIB

DPD Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Ziarah Dan Bakti Sosial Di Cibarusah, Dalam Rangka Memeringati HUT ke-61

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Kadinkes Palembang Minta Maaf, Pasien Lakalantas Dibawa Pakai Mobil Pickup Meski Ambulans Tersedia

Berita Terbaru