RADARCenter, OGAN ILIR– Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa alasan perampokan yang sempat menggegerkan masyarakat Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, adalah karena korban tertipu investasi bodong.
Karena itulah tersangka yang adalah karyawan BRI Link itu akhinya nekat merekayasa hilangnya uang milik bos tempat dirinya bekerja sebagai aksi perampokan bersama sang kekasih.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/4/2025), Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan perampokan pada Senin malam, 14 April 2025, di kantor BRI Link milik Abdurrahman. Awalnya, Sti Fatimah atau SF melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat menjaga tempat usaha tersebut.
“Namun setelah kami lakukan pendalaman, ditemukan banyak kejanggalan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata perampokan tersebut tidak pernah terjadi,” ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo di hadapan awak media.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SF mentransfer sejumlah besar uang milik majikannya ke sebuah aplikasi penggandaan uang bernama ASPIRA. Awalnya, SF mengirimkan Rp 2 juta, lalu terus melakukan top-up hingga total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp 290 hingga Rp 300 juta.
“SF ini terbujuk rayu aplikasi tersebut yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Karena panik dan takut ketahuan, akhirnya dia menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelas Kapolres.
Skenario tersebut dibuat bersama kekasihnya, Nur Kholis. Bahkan untuk memperkuat alibi, Nur Kholis sempat memukul SF agar terlihat seperti korban kekerasan. Aksi mereka pun sempat mengecoh masyarakat dan aparat setempat sebelum akhirnya terbongkar melalui pemeriksaan intensif.
“Tim dari Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja bekerja secara gabungan dan intensif hingga akhirnya mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tas koper, tas gantung, satu unit ponsel, pakaian robek yang digunakan SF saat merekayasa perampokan, sepotong kayu, uang tunai Rp 120 ribu, dan rekening koran sebagai bukti transaksi ke aplikasi bodong tersebut. Total kerugian yang dialami sekitar Rp 299 juta.
Kapolres menambahkan bahwa meski SF adalah pelaku rekayasa perampokan, ia juga merupakan korban penipuan digital. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Hati-hati terhadap aplikasi penggandaan uang atau investasi bodong. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi, dan masyarakat harus lebih waspada,” tutup AKBP Bagus Suryo Wibowo. (RC/EMI)