RADARCenter, Muara Enim — Diduga proyek Pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di kerjakan asal jadi saja dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek tersebut berlokasi di Lorong Bahagia, Rt 03 Rw 04, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Pembangunan jalan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru dinilai dikerjakan seakan asal jadi saja, tidak transparan, dan terkesan dipaksakan seperti dikejar waktu.
“Sejak awal pelaksanaan proyek, tidak pernah ada papan informasi proyek, tidak diketahui nilai anggaran, tidak jelas volume pekerjaan, serta tidak pernah disosialisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada masyarakat. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban hukum dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara,” kata JA salah satu warga setempat kepada awak media. Minggu (04/01/2026)
Ia melanjutkan, belum lama proyek tersebut dikerjakan, tapi kondisi jalan saat ini sudah mengalami kerusakan disana sini. Permukaan jalan mulai retak, bergelombang, dan menunjukkan kualitas pengerjaan yang sangat rendah.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar aturan.
“Baru seumur jagung, tapi jalannya sudah rusak. Ini proyek negara, bukan proyek coba-coba,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kalau memang betul pengerjaan proyek tersebut tidak memasang plang proyek dari awal pengerjaannya, sesuai keterangan yang disebutkan warga setempat. Maka pihak Dinas terkait, pemborong dan pihak pihak terkait lainnya, telah melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik.
Pasal 9 ayat (2) mengatur tentang Informasi mengenai anggaran, program, dan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib dibuka ke publik.
Dengan tidak adanya papan plang proyek, RAB, dan informasi teknis di lokasi pekerjaan, menunjukkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahuinya.
Selain itu, kualitas pekerjaan yang buruk juga patut diduga melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diwaktu yang berbeda, Irawan selaku Koordinator Forum Kualisi Pers Provinsi Sumsel mendesak agar pihak dinas terkait dapat melakukan Audit “Uji petik” terhadap pengerjaan proyek tersebut.
“Kami berharap agar pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dapat segera turun ke lapangan dan melakukan audit teknis menyeluruh terkait pengerjaan proyek jalan tersebut,” tukasnya.
Selain itu, Ia juga meminta agar Dinas Inspektorat, APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta melakukan pemeriksaan. Dari awal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka proyek jalan di Lorong Bahagia bukan sekadar gagal mutu, tetapi berpotensi menjadi contoh nyata pemborosan uang negara dan juga merugikan masyarakat.
Masyarakat Gelumbang menuntut kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab penuh dari pihak pemborong dan instansi terkait. Pembangunan infrastruktur seharusnya membawa manfaat untuk jangka panjang, bukan baru selesai dikerjakan sudah rusak seperti itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas terkait maupun dari pihak pihak terkai. Awak media menunggu jawaban klarifikasi terkait proyek pembangunan jalan tersebut.
Awak media RADARCenter juga akan terus memantau perkembangan terbaru terkait keluhan warga tersebut. (RC/Tiem)




















