RADARCenter, Palembang — PT. Metro Media Corpora yang bergerak dibidang media Online dan berkantor pusat di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), segera mengambil tindakan tegas terkait Oknum Wartawannya yang telah distop press setahun lalu masih menggunakan ID Card media Online Lapadnews.com untuk kepentingan pribadi.
Apa yang dilakukan Oknum Wartawan tersebut bukan saja mencoreng nama baik media, tapi juga mencoreng nama baik perusahaan pers yang menerbitkan media Online LapadNews.com.

Pimpinan Perusahaan/Redaksi Ahmad Tohir, S.Kom melalui Redaktur/Penanggung Jawab laman Maidi Irwansyah mengatakan, bahwa pihaknya masih ada toleransi menunggu itikad baik dari yang bersangkutan.
“Saya selaku penerima kuasa dari pimpinan perusahaan/redaksi masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengakui kesalahannya tersebut, jika batas waktu yang telah kami tentukan masih juga yang bersangkutan tidak datang, kami akan mengambil langkah hukum,” katanya pada awak media. Sabtu (20/12/2025)
Keputusan yang diambil ini lanjutnya, telah menjadi hasil rapat keputusan bersama untuk mengembalikan nama baik media Online LapadNews.com.
“Ini telah menjadi keputusan bersama untuk segera menindak tegas Oknum pelaku yang telah menyalahgunakan nama baik media Online LapadNews.com, biar hukum nanti yang memprosesnya, atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, karna yang bersangkutan telah secara resmi dikeluarkan sebagai Wartawan LapadNews Kota Palembang tertanggal 24 Desember 2024,” terangnya.
Ditambahkan Efirman Irawansyah/ Yopi 007 selaku Wapimred media Online LapadNews.com menerangkan, Wartawan yang telah diberhentikan (distop press) namun masih menggunakan kartu identitas (ID Card) media lama untuk kepentingan lain atau pribad dapat dikenakan sanksi pidana berat karena tindakannya dikategorikan sebagai wartawan gadungan atau penipuan.
“Tindakan ini memenuhi unsur pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, sebagaimana diatur dalam: Pasal 263 KUHP (Lama) / Pasal 391-392 UU 1/2023 (Baru):,” ucapnya.
Masih kata Yopi, menggunakan ID Card yang sudah tidak berlaku seolah-olah masih berlaku untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun.
“Yang bersangkutan jelas melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika ID Card tersebut digunakan untuk meminta uang, fasilitas, atau melakukan intimidasi kepada narasumber,” pungkasnya.
Pewarta : Bang One.




















