Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menekankan kembali larangan sekolah menentukan besaran sumbangan. Kebijakan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan. Senin ( 08/12/2025 )

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, mengatakan aturan tersebut sudah berkali-kali diingatkan kepada sekolah.

“Sumbangan tidak menentukan nominal, tidak mengikat. Kepala dinas sudah mengimbau agar seluruh sekolah mematuhi Permendikbud 75,” ujar Poniyem.

Disdik, kata dia, akan memanggil kepala sekolah bila ditemukan praktik penarikan sumbangan yang menyerupai pungutan wajib. Pembinaan menjadi langkah awal. Jika pelanggaran tetap berlangsung, inspektorat dapat mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Sanksi terberat ialah pencopotan kepala sekolah.

“Jika ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum bisa turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah diterima: seorang wali murid yang tak mampu membayar sumbangan komite. Sekolah diminta memberi kelonggaran melalui surat keterangan dari orang tua dan RT agar tidak diperlakukan sebagai kewajiban.

Poniyem mengakui pengawasan internal masih lemah. Dengan jumlah 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik menilai perlu dukungan pihak lain. Forum komite, dewan pendidikan, LSM, media dan tokoh masyarakat diminta ikut mengawasi praktik kebijakan komite di sekolah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menambahkan persoalan pembiayaan sarana prasarana memiliki mekanisme tersendiri. Dana BOS dan PSG bisa digunakan untuk kerusakan ringan hingga sedang, misalnya plafon bocor.

“Kalau kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua yang perlu rehabilitasi, baru bisa memakai APBD atau APBN,” kata Obet.

Untuk perbaikan lapangan, ia menyebut sumber dana menyesuaikan tingkat kerusakan. Kerusakan kecil dapat ditangani dengan Dana BOS atau PSB, sedangkan kerusakan besar bisa meminta dukungan sumbangan atau CSR.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman
Ditengah Kesibukannya, Camat Kertapati Sempatkan Kunjungi Sekretariat Redaksi Media RADARCenter.info
LPSK Gencarkan Sosialisasi Di Palembang, Anggota DPR RI Prana Putra Sohe: Dalam RUU Terbaru, Perlindungan Diperluas Tidak Hanya Untuk Saksi Dan Korban Tapi Juga Untuk LPSK
Anniversary Ke-1 Media Online RADARCenter.info, Satu Tahun Berkarya Untuk Informasi Bermutu Dan Terpercaya
Penuh Warna dan Kehangatan, IKKI Sumsel Lantik Pengurus Baru Di Tengah Nuansa Budaya India
Dishub Paparkan Upaya Perbaikan Sarana, Fokus pada Lampu Jalan dan Penataan Parkir

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:04 WIB

Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:22 WIB

Ditengah Kesibukannya, Camat Kertapati Sempatkan Kunjungi Sekretariat Redaksi Media RADARCenter.info

Berita Terbaru