RADARcenter, Palembang — DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan menggelar rapat klarifikasi bersama pihak pengelola lahan di kawasan Sei Bayas, Palembang, pada 17 Oktober 2025.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan Tim LBPH DPW PEKAT-IB pada 14 Oktober 2025 terkait proses pembangunan rangka baja di Blok G (kini Blok E), Kelurahan 9 Ilir.
Ketua LBPH PEKAT-IB Sumsel, Febriansyah, SH, menyampaikan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen hukum dan izin pembangunan.
Menanggapi surat tersebut, pihak pemilik lahan, Robby Hartono (Afat), melalui tim kuasa hukumnya termasuk LBPH Kosgoro Sumsel, kemudian mengundang DPW PEKAT-IB untuk melakukan dialog resmi.

Rapat berlangsung di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat menyerahkan dokumen legalitas lengkap, mulai dari sertifikat kepemilikan, rekam jejak regulasi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam pemaparannya, pihak pengelola bangunan menunjukkan riwayat perubahan regulasi tata ruang kawasan Sei Bayas yang telah mengalami tiga kali penyesuaian melalui Peraturan Daerah Kota Palembang, yaitu:
Perda No. 7 Tahun 1999: Blok G ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Perda No. 11 Tahun 2007: Status lahan berubah menjadi RTH sekaligus zona perdagangan dan jasa.
Perda No. 9 Tahun 2011: Penamaan kawasan berubah menjadi Blok E dan diperuntukkan sepenuhnya sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Berdasarkan dokumen pendukung, lahan tersebut juga diketahui bukan aset Pemerintah Kota Palembang melainkan milik pribadi yang sebelumnya telah dikelola PT Pantja Makmur sejak 1975.
Menanggapi data tersebut, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans, yang juga pernah menjabat Ketua Pansus Raperda pada 1999, menegaskan bahwa perubahan regulasi daerah dilakukan secara bertahap dan sah menurut prosedur tata ruang.
“Pada masa pembahasan awal, sebagian kawasan tetap dipertahankan sebagai RTH. Namun revisi Perda pada tahun berikutnya mengubah status kawasan menjadi zona perdagangan dan jasa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Suparman juga menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan agar polemik tidak berkembang menjadi opini publik tanpa dasar hukum.
—
Hasil Keputusan Pertemuan
Dari forum dialog tersebut, DPW PEKAT-IB Sumsel menyimpulkan:
1. Kepemilikan lahan sah atas nama Robby Hartono/Margaret Robby berdasarkan sertifikat dan riwayat legalitas.
2. Terdapat tiga perubahan Perda terkait tata ruang kawasan Sei Bayas.
3. Alih fungsi kawasan dari RTH ke zona perdagangan dan jasa sah secara hukum.
4. Pembangunan dinyatakan sesuai aturan, termasuk batas sempadan sungai dan jalan.
Dengan hasil tersebut, DPW PEKAT-IB menyatakan bahwa dokumen administratif, prosedur legal, serta izin pembangunan di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
(*Adi)




















