RADARcenter, Palembang — Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MA, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera memeriksa seorang oknum penyidik di lingkungan Paminal Polda Sumatera Selatan.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pelanggaran etika dan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum penyidik tersebut dalam menangani perkara pelimpahan dari Mabes Polri.
Dalam keterangan pers yang digelar di Palembang, Sabtu (8/11/2025), tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut disertai dengan sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2), surat perintah penyelidikan, serta berkas hukum lainnya.
“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya tindakan-tindakan yang diduga tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas penyidik dan kode etik Polri. Di antaranya, penyidik tersebut menghubungi klien kami secara pribadi di luar kepentingan penyidikan, mencoba memengaruhi agar mencabut kuasa hukum, hingga melakukan komunikasi berulang di luar jam kerja tanpa alasan yang sah,” ungkap Ricko.
Ricko menilai, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu hak konstitusional korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai integritas penyidikan.
“Bahkan kami mendapat informasi, penyidik sempat mengajak klien kami untuk melakukan BAP di luar kantor, berbicara dengan nada tidak pantas, dan menyinggung hal-hal pribadi yang seharusnya tidak dibahas dalam konteks penyidikan,” tambahnya.
Senada, Medi Rama Doni, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami meminta agar oknum penyidik berinisial A segera diperiksa, diberikan sanksi etik bila terbukti, dan diganti dari penanganan perkara ini. Hal ini penting demi menjaga marwah institusi Polri serta melindungi hak korban dari intimidasi,” tegas Medi.
Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum MA juga menegaskan lima poin tuntutan, yakni:
1. Pemeriksaan terhadap oknum penyidik A oleh Propam Mabes Polri;
2. Pemberian sanksi etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku;
3. Pergantian penyidik untuk menghindari konflik kepentingan;
4. Jaminan agar korban tidak dihubungi secara pribadi di luar konteks penyidikan; dan
5. Penegasan agar proses penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan.
Sementara itu, korban MA turut menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya selama proses penyelidikan. Ia mengaku sempat dihubungi oleh penyidik yang meminta nomor pribadinya setelah pemeriksaan dilakukan.
“Awalnya saya pikir wajar, tapi kemudian dia mengajak BAP di luar kantor tanpa surat resmi, bahkan mengajak makan di luar dan meminta saya tidak menggunakan pengacara. Malamnya dia menelepon dan mengirim video call dengan pembicaraan yang tidak pantas. Karena merasa terganggu, saya memblokir nomornya, tapi dia kembali menghubungi dengan nomor lain,” ujar MA.
Korban berharap, laporan yang telah disampaikan kuasa hukumnya segera mendapat respons dari Propam Mabes Polri agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Saya hanya ingin proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan. Saya ingin kasus ini ditangani dengan benar tanpa gangguan dari pihak mana pun,” tuturnya dengan nada tegas.
Tim kuasa hukum menegaskan, langkah pelaporan ke Propam Mabes Polri ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga upaya menjaga integritas aparat penegak hukum agar tetap dipercaya publik.
“Propam adalah benteng terakhir kehormatan Polri. Kami percaya, institusi ini akan bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan kami,” tutup Ricko.
(*Adi)k




















