RADARcenter, Palembang – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menahan tersangka, meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II telah dilakukan.
Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan keprihatinan mereka atas lambannya proses penuntutan yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.
Ricko menjelaskan, “Proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap, dan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan, JPU belum menahan tersangka maupun melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.”
Sagito menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta menegaskan bahwa korban tidak pernah berniat melakukan perdamaian dengan terlapor.
Sebagai bentuk pengawasan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” ujar Sagito.
Sementara itu, korban MA menuntut agar tersangka segera ditangkap dan mendapatkan sanksi tegas. “Kasus ini sudah P-21, tetapi polisi tidak melakukan penahanan dan pihak kejaksaan juga belum menahan tersangka. Saya meminta agar tersangka segera ditindaklanjuti dan dipecat,” tegasnya.
(*Adi)





















