Sudah Tahap P-21, Korban KDRT Pertanyakan Penanganan Jaksa yang Belum Menahan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menahan tersangka, meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II telah dilakukan.

Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan keprihatinan mereka atas lambannya proses penuntutan yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ricko menjelaskan, “Proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap, dan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan, JPU belum menahan tersangka maupun melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.”

Sagito menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta menegaskan bahwa korban tidak pernah berniat melakukan perdamaian dengan terlapor.

Sebagai bentuk pengawasan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” ujar Sagito.

Sementara itu, korban MA menuntut agar tersangka segera ditangkap dan mendapatkan sanksi tegas. “Kasus ini sudah P-21, tetapi polisi tidak melakukan penahanan dan pihak kejaksaan juga belum menahan tersangka. Saya meminta agar tersangka segera ditindaklanjuti dan dipecat,” tegasnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam
Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia
Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir
Tiga Pilar Muara Kuang Bersinergi Cegah Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Di Wilayah Rawan
Rumah Warga Kota Daro II Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pembangunan 6 Kelas Dan Kantor Guru SDN 02 Tanjung Raja Tak Ada Plang Proyek, Pekerja Tanpa Alat Pengaman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:30 WIB

Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Jumat, 11 September 2026 - 12:16 WIB

Pencari Ikan Berusia 38 Tahun Hilang Di Sungai Ogan, Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2026 - 19:25 WIB

Lia Muslina Dan Serka Samsi Serahkan Bantuan Uang Serta Pakaian Kepada Korban Kebakaran Di Ogan Ilir

Kamis, 10 September 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pilar Muara Kuang Bersinergi Cegah Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Di Wilayah Rawan

Berita Terbaru