Sudah Tahap P-21, Korban KDRT Pertanyakan Penanganan Jaksa yang Belum Menahan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menahan tersangka, meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II telah dilakukan.

Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan keprihatinan mereka atas lambannya proses penuntutan yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ricko menjelaskan, “Proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap, dan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan, JPU belum menahan tersangka maupun melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.”

Sagito menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta menegaskan bahwa korban tidak pernah berniat melakukan perdamaian dengan terlapor.

Sebagai bentuk pengawasan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” ujar Sagito.

Sementara itu, korban MA menuntut agar tersangka segera ditangkap dan mendapatkan sanksi tegas. “Kasus ini sudah P-21, tetapi polisi tidak melakukan penahanan dan pihak kejaksaan juga belum menahan tersangka. Saya meminta agar tersangka segera ditindaklanjuti dan dipecat,” tegasnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB