Sudah Tahap P-21, Korban KDRT Pertanyakan Penanganan Jaksa yang Belum Menahan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menahan tersangka, meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tahap II telah dilakukan.

Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan keprihatinan mereka atas lambannya proses penuntutan yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ricko menjelaskan, “Proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap, dan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah dilakukan. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan, JPU belum menahan tersangka maupun melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.”

Sagito menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta menegaskan bahwa korban tidak pernah berniat melakukan perdamaian dengan terlapor.

Sebagai bentuk pengawasan, kuasa hukum korban telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung RI, serta Komisi III DPR RI.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan intervensi, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” ujar Sagito.

Sementara itu, korban MA menuntut agar tersangka segera ditangkap dan mendapatkan sanksi tegas. “Kasus ini sudah P-21, tetapi polisi tidak melakukan penahanan dan pihak kejaksaan juga belum menahan tersangka. Saya meminta agar tersangka segera ditindaklanjuti dan dipecat,” tegasnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru