10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Sebuah kasus ketenagakerjaan di Kota Palembang memantik perhatian luas. Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, datang ke meja DPRD dan Pengadilan Negeri Palembang dengan satu tuntutan sederhana: haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Bekerja di dapur hotel bintang empat itu sejak awal, Endang mengaku tak pernah menyandang status karyawan tetap. Tahun berganti, kontrak demi kontrak diperpanjang.

Namun ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, ia pulang dengan tangan kosong—tanpa pesangon, tanpa kompensasi.

Kasus ini langsung menyentuh jantung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, pekerja kontrak atau PKWT berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja. Dengan 10 tahun pengabdian, hak Endang seharusnya tak bisa diabaikan.

Sayangnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pihak Hotel Beston tidak hadir.

Selanjutnya Pihak Pengacara Endang Wahyuni melapor ke Komisi IV DPRD Kota Palembang, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat.

Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM
Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM., dan menghadirkan Endang Wahyuni serta perwakilan Hotel Beston.

“Seusai rapat hari ini, (11/8-2025) Budi Mulya menegaskan, pada intinya Endang Wahyuni hanya menuntut haknya sebagai karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada Hotel Beston selama 10 tahun, tidak lebih dari itu,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Budi Mulya juga mengingatkan, sebagai perusahaan perhotelan yang beroperasi di Palembang, Hotel Beston wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama aturan ketenagakerjaan.

Budi Mulya juga menyampaikan bahwa hal ini juga berdasarkan anjuran yang sudah di keluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, pihak Hotel Beston harus memenuhi kompensasi berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB