Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan menyita uang senilai Rp 506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025).

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap awal dari proses pengembalian kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang menjadi prioritas, tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang nantinya akan dilelang.

Dari aset tersebut, diperkirakan negara dapat diselamatkan sekitar Rp 400 miliar.

Dengan demikian, total potensi penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 triliun dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Langkah hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Siapkan Perbaikan Saluran, Genangan Air Tak Boleh Jadi Masalah Musiman
Sidang Lanjutan Korban Laka Lantas Di Ogan Ilir Digelar, Keberadaan JPU Dipertanyakan!
Tak Ada Tanggapan, Warga Rt 45 Kembali Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua RT
ForDESI Minta Walikota Prabumulih Minta Maaf, Ketua Umum Fajri Romadhon Kecam Pencopotan Kepala SMPN 1
GTR Provinsi Sumsel Akan Laksanakan Aksi di Kantor BPN Kota Palembang, Terkait Penempatan SHM Sesuai Lokasi
Kapolres Muba Apresiasi Warga Babat Supat: Kerja Sama Masyarakat Jadi Kunci Ungkap Kasus Pencurian
Partai NasDem Tegas Nonaktifkan Kadernya, GTR Sumsel; Bagaimana Kader Partai Lain Di Komisi III?
Sekjen GRIB Jaya Sumsel Mengecam Keras Dugaan Aksi Premanisme Yang Dialami Salah Satu Anggotanya

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 20:30 WIB

Pemkot Siapkan Perbaikan Saluran, Genangan Air Tak Boleh Jadi Masalah Musiman

Senin, 22 September 2025 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Korban Laka Lantas Di Ogan Ilir Digelar, Keberadaan JPU Dipertanyakan!

Minggu, 21 September 2025 - 17:03 WIB

Tak Ada Tanggapan, Warga Rt 45 Kembali Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua RT

Minggu, 21 September 2025 - 15:55 WIB

ForDESI Minta Walikota Prabumulih Minta Maaf, Ketua Umum Fajri Romadhon Kecam Pencopotan Kepala SMPN 1

Minggu, 21 September 2025 - 12:34 WIB

GTR Provinsi Sumsel Akan Laksanakan Aksi di Kantor BPN Kota Palembang, Terkait Penempatan SHM Sesuai Lokasi

Berita Terbaru