RADARcenter, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD, APBN, maupun kerja sama swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, dana proyek terancam tidak akan dicairkan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Setda Palembang, Isnaini Madani, dalam rapat monitoring tenaga kerja konstruksi yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aryaduta, Selasa (24/6/2025).
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dedi Rediyan, serta Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti.
Dalam arahannya, Isnaini menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
“BPKAD tidak akan mencairkan dana proyek jika tidak ada bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Isnaini.
Ia menyampaikan enam poin penting amanat dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang:
- Program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi adalah instrumen penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja yang tinggi di sektor ini.
- Seluruh proyek konstruksi dari sumber pendanaan mana pun wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. OPD terkait harus memastikan kepatuhan ini secara menyeluruh.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama pencairan anggaran proyek, baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama swasta.
- Perlindungan ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan hak dasar pekerja untuk memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
- Kebijakan ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023 dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan kerentanan ekonomi.
- Pemkot Palembang akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin melalui Inspektorat guna memastikan seluruh OPD teknis mematuhi aturan ini.
Pemkot Palembang juga tengah mempersiapkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh penyedia jasa konstruksi untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai syarat pelaksanaan proyek.
Isnaini juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.
“Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena kelalaian administrasi. Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang memajukan SDM secara adil dan berkelanjutan,” tutupnya.
Pewarta (*Hardi)