Diduga PT. UNIQUIP Tak Memiliki Izin Resmi Melakukan Penimbunan Di Samping PT. Gudang Garam

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Diduga PT. UNIQUIP tidak mengantongi Izin resmi dalam melakukan penimbunan di samping PT. Gudang Garam, Jalan Sukarno Hatta, Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Penimbunan tersebut telah berjalan beberapa hari, armada pengangkut tanah bertonase berat sering sekali mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan.

Saat awak media mencoba merapat diareal penimbunan tersebut dan mengorek Informasi, diketahui yang melakukan penimbunan tersebut yakni PT. UNIQUIP. Dan saat ditanya nomor kontak PT. UNIQUIP yang dapat dihubungi, mereka bilang tidak ada.

“Kami tidak tahu Pak nomor kontak PT.UNIQUIP, kami tidak menyimpannya,” ujar salah satu sopir armada angkutan tanah.

Diwaktu yang berbeda salah satu aktivis Provinsi Sumsel menyoroti hal tersebut dan mengatakan, kuat dugaan kalau pihak PT. UNIQUIP tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.

“Kami akan pertanyakan hal ini ke DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan sidak dan memeriksa legalitas Izin penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT. UNIQUIP disamping PT. Gudang Garam, yang diduga tidak memiliki izin. Jika terbukti tidak memiliki izin segera tutup penimbunan tanah tersebut,” kata Yandik, Minggu (22/12/2024)

Yandik melanjutkan, ia akan meminta DPRD Kota Palembang agar menuntut PT. UNIQUIP untuk secara terbuka menunjukan dokumen perizinan terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut, jika tidak dapat disediakan maka aktivitas tersebut harus dihentikan segera.

“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk mendesak PT. UNIQUIP untuk memulihkan lingkungan yang telah terdampak oleh aktivitas diduga penimbunan tanpa izin, termasuk dampak kepada ekosistem dan tata ruang kawasan sekitar,” tuturnya.

Diungkapkannya, jika terbukti PT.UNIQUIP melakukan pelanggaran  harus diberi sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan hukum. Sebagai Efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

“Tutup dan segel jika terbukti benar penimbunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas,” tegasnya. (*YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan
Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman
Pemasangan Penerangan Lampu Jalan Mulai Di Pasang, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Langsung Lokasi
Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026
Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian
Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan
Hemat Anggaran hingga Lawan Mafia Parkir, LKPSS–Bapenda Bahas Strategi PAD Palembang
Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Pembangunan Pos, Berharap Cepat Selesai

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakanwil Kemenag Sumsel Ajak Masyarakat Jadi Duta Halal: Produk Halal Bukan Sekadar Makanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Pengurus FPK: Jembatan yang Menyatukan Keberagaman

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemasangan Penerangan Lampu Jalan Mulai Di Pasang, Kepala Pasar Ikan Jakabaring Tinjau Langsung Lokasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan

Berita Terbaru