Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG,— Proses pembuktian perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pembuktian perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, khususnya terkait barang bukti dan rekaman video dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Aliansi meminta aparat penegak hukum menguji dugaan tersebut secara objektif dan mengungkap apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Aliansi Advokat untuk Keadilan terdiri atas Kantor Advokat KARIMATA Associates yang diwakili Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL; LBH PUSKOKATARA Palembang yang diwakili Yopi Eprizal, SH, MSi; Kantor Advokat Afdhal Azmi Jambak & Associates yang diwakili Afdhal Azmi Jambak, SH; serta Kantor Advokat Nazar Busra, SE, SH & Rekan yang diwakili Nazar Busra, SE, SH.

Afdhal Azmi Jambak ditunjuk mewakili aliansi dalam membuat laporan polisi terhadap JPU Sigit Subiantoro.

Laporan dibuat pada Minggu, 13 September 2026, dengan Nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT. Laporan diterima melalui SPKT Polda Sumsel dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran Pasal 278 KUHP sebagaimana yang mereka sebutkan dalam laporan, yang dikaitkan dengan dugaan penyesatan proses hukum atau peradilan.

Kayu 20 Sentimeter dipertanyakan
salah satu titik yang menjadi sorotan adalah barang bukti berupa potongan kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Advokat Abu Karim Tamem mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, barang bukti dalam perkara antara lain berupa pakaian, potongan kayu 20 sentimeter dan sebuah flash disk.

“Pada 3 September kami tidak hadir. Tapi ada di SIPP PN Palembang itu tuntutan delapan bulan penjara. Kemudian barang bukti disebutkan ada baju kaos, potongan kayu 20 cm, kemudian ada flash disk,” ujarnya dalam jumpa pers di depan PN Palembang, Selasa (15/09/2026).

Menurut Abu Karim, keberadaan barang bukti tersebut perlu diperjelas, terutama apabila ada barang bukti yang nantinya dimusnahkan.

“Kalau itu dimusnahkan, bagaimana kasus yang itu? Kalau memang barang bukti ini dihancurkan, bagaimana pembuktiannya?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut dia, penting karena barang bukti menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan.
Tak Sesuai dengan Kayu dalam Video. Afdhal Azmi Jambak menyoroti lebih spesifik ukuran potongan kayu tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang tercantum sebagai barang bukti benar-benar merupakan benda yang terlihat dalam rekaman video dugaan pengeroyokan yang sebelumnya beredar.

“Kami melihat ada, cuma pendek. Tidak sesuai dengan barang bukti yang sebenarnya. Kami tidak tahu. Yang jelas menurut video rekaman yang viral itu kayunya panjang dan ukurannya relatif besar,” kata Afdhal.

Menurut dia, persoalan semakin penting apabila benda yang terlihat dalam video kemudian dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara.

“Kalaupun patah dua, pasti lebih dari 20 cm. Jadi kami tidak tahu. Makanya yang kita laporkan sekarang adalah Jaksa SS dan kawan-kawan. Apakah ada sebelumnya yang mengubah atau siapa, kita tidak tahu,” ujarnya.

Afdhal menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan meminta dugaan tersebut diperiksa.

“Kita sampaikan ini supaya aparat penegak hukum jujur, fair dan adil,” tegasnya.

Soroti Rekaman Video

Selain barang bukti kayu, aliansi juga menyoroti rekaman video dugaan pengeroyokan.

Mereka mempertanyakan proses pembuktian di persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video tersebut dalam agenda persidangan yang mereka persoalkan.

Padahal, menurut aliansi, rekaman tersebut dapat menjadi salah satu materi yang perlu diuji untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa dan mencocokkannya dengan keterangan para pihak maupun barang bukti lainnya.

Persoalan itu kemudian menjadi semakin disorot setelah JPU Sigit Subiantoro menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara delapan bulan dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 September 2026.

Aliansi menilai tuntutan tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan proses pembuktian perkara, bukan hanya pada hasil akhirnya.

Nazar Sebut Ada Anomali Pembuktian
Advokat Nazar Busra menilai terdapat hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih jauh dalam proses pembuktian.

“Saya kira itu tambahan lebih kepada penyalahgunaan kewenangan, termasuk pembuktian. Proses pembuktian melenceng atau anomali di situ,” kata Nazar.

Ia mempertanyakan adanya perbedaan antara fakta yang menurut mereka terlihat dalam rekaman video dengan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

“Faktanya begini, peristiwanya begini. Jadi jauh betul anomalinya. Makanya kami mengejar kebenaran yang hakiki itu,” ujarnya.

Menurut Nazar, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang independen dan berdasarkan alat bukti. Minta Polda Ungkap Fakta.

Aliansi Advokat untuk Keadilan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan laporan kepada Polda Sumsel.

Mereka meminta penyidik tidak hanya melihat laporan dari satu sisi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian perkara, termasuk asal-usul barang bukti, kesesuaiannya dengan rekaman video, proses pengajuan alat bukti di persidangan, serta tindakan para pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

Bagi aliansi, persoalan utamanya bukan semata-mata soal berat atau ringannya tuntutan. Mereka mempertanyakan apakah proses pembuktian telah berjalan secara utuh, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji berbagai tudingan yang disampaikan aliansi melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini ditulis, laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro masih berada pada tahap laporan dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum terbukti. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir Bukan Untuk Menakuti, Tapi Melindungi. Levi : Kesiapa HSB Jaga Palembang
Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam
Diduga Konsleting Listrik, 9 Rumah Di Jalan Jepang Kertapati Hangus Terbakar
Ratu Dewa Lantik Ki. Agus H. Sulaiman Amin Sebagai Pj Sekda Kota Palembang
Perwira Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Turun ke Masyarakat, Perkuat Sinergi Pentahelix Cegah Karhutla Di Sumatera
Pikar Palar Sosialisasi Bersama Warga Rw 06, Bersihkan Drainase Tersumbat
Saat Mandi Di Sungai Musi Dua Bocah SD Tenggelam Belum Ditemukan, Tim SAR Masih Melakukan Pencarian
Pertemuan Sidang Gugatan Warga Kenten Terhadap PDAM Tirta Betuah Ke-3 Masih Tahap Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:27 WIB

Soroti Proses Pembuktian, Aliansi Advokat Laporkan JPU Sigit Subiantoro Ke Polda Sumsel

Senin, 14 September 2026 - 11:56 WIB

Hadir Bukan Untuk Menakuti, Tapi Melindungi. Levi : Kesiapa HSB Jaga Palembang

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Jon Daus Meninggal Usai Dibawa Polisi, Keluarga Pertanyakan Kronologi 12 Jam

Senin, 7 September 2026 - 17:38 WIB

Diduga Konsleting Listrik, 9 Rumah Di Jalan Jepang Kertapati Hangus Terbakar

Rabu, 2 September 2026 - 14:26 WIB

Ratu Dewa Lantik Ki. Agus H. Sulaiman Amin Sebagai Pj Sekda Kota Palembang

Berita Terbaru