RADARCenter, PALEMBANG — Rentang waktu sekitar 12 jam sebelum Jon Daus meninggal dunia menjadi perhatian pihak keluarga. Jon disebut dibawa seorang anggota kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB pada (22/08/2026), sebelum kemudian dinyatakan meninggal sekitar pukul 14.00 WIB.
Keluarga melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) meminta rangkaian peristiwa tersebut dijelaskan secara utuh dan objektif.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., didampingi Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor YBH SSB, Palembang, Rabu (09/09/2026).
Menurut keterangan keluarga, sebelum dibawa polisi, Jon sedang berjaga di sebuah acara hajatan dan disebut dalam kondisi baik.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Jon kemudian dibawa oleh seorang anggota kepolisian yang menurut informasi keluarga diduga berasal dari Polres Pagar Alam.
Keluarga mengaku berupaya mengetahui keberadaan dan kondisi Jon setelah dibawa. Namun, mereka menyatakan belum mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar dan proses penanganan terhadap Jon.
Pada siang harinya, Jon disebut dibawa ke rumah sakit oleh petugas Kepolisian. Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Jon telah meninggal dunia.
Rentang waktu tersebut kini menjadi salah satu hal yang diminta keluarga untuk diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” kata Sigit.
Ia menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu. “Yang kami pertanyakan adalah keseluruhan rangkaiannya. Kami ingin mengetahui apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya.
Selain kronologi, keluarga juga menyampaikan bahwa mereka melihat lebam dan memar pada tubuh Jon setelah jenazah dimandikan. Kuasa hukum menyatakan temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kematian dan perlu diperiksa secara medis.
Persoalan tersebut telah diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Berdasarkan SP3D Divpropam Polri Nomor 20260831000057-00001 tertanggal 31 Agustus 2026, pengaduan tersebut tercatat dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.
Kuasa hukum meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kronologi pembawaan dan penanganan Jon Daus. (RC/Tim)




















