Polda Sumsel Diminta Tindak Tegas Dugaan Mobil Pengangkut minyak olahan Ilegal Berkedok Tangki CPO yang Bebas Melintas Di Tol Keramasan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR (02/09/2026)– Masyarakat meminta jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menindak tegas dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga menggunakan modus kamuflase kendaraan tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan tangki yang diduga mengangkut solar ilegal terlihat melintas secara bebas di kawasan Tol Keramasan dan Jalan Sriwijaya Raya, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan distribusi BBM ilegal yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Warga menilai aktivitas kendaraan-kendaraan tersebut terkesan berlangsung terbuka tanpa adanya tindakan yang terlihat di lapangan.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut bahwa aktivitas kendaraan-kendaraan tersebut diduga berada dalam koordinasi Arjun dan Hj. Rahmat. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa dalam sejumlah kasus aparat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM ilegal, namun di sisi lain masih terdapat dugaan kendaraan pengangkut BBM ilegal yang dapat beroperasi dan melintas secara leluasa.

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah apakah kendaraan yang berhasil diamankan selama ini merupakan bagian yang berbeda dari jaringan yang sedang beroperasi, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan sebagian kendaraan dapat lolos dari pengawasan.

Berbagai pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak sopir atau pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai koordinator, pengendali distribusi, pemodal, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pengangkutan BBM ilegal apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut, termasuk menelusuri asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Arjun, Hj. Rahmat, maupun pihak terkait lainnya atas informasi yang beredar tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  (RC/Reza)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Ungkap 12 Kasus Selama Agustus Dan 13 Tersangka Diamankan
Sihumas Polres Ogan Ilir Raih Peringkat 2 Pelaporan Media Online Se-Sumsel Bulan Agustus 2026
Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan
Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan
Terseret Arus Sungai Ogan, Warga Desa Talang Dukun Berusia 20 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
Air Mata Haru Korban Kebakaran Pulau Semambu Menerima Kunjungan Dan Bantuan Ketua DPD PSI Ogan Ilir
Kebakaran Dua Rumah di Pulau Semambu, Lansia 95 Tahun Meninggal Dunia, Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP
Rektor Dr. Wandi Subroto Tekankan Integritas Dan Kompetensi Kepada 137 Lulusan FEB Rahmaniyah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:13 WIB

Polda Sumsel Diminta Tindak Tegas Dugaan Mobil Pengangkut minyak olahan Ilegal Berkedok Tangki CPO yang Bebas Melintas Di Tol Keramasan

Selasa, 1 September 2026 - 18:41 WIB

Polres Ogan Ilir Ungkap 12 Kasus Selama Agustus Dan 13 Tersangka Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 13:59 WIB

Sihumas Polres Ogan Ilir Raih Peringkat 2 Pelaporan Media Online Se-Sumsel Bulan Agustus 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gerak Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Curat, Motor Dan HP Korban Berhasil Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Polres Muba Ungkap Sejumlah Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka Dan 419.600 Liter Minyak Diamankan

Berita Terbaru