Masa Jabatan Diklaim Belum Berakhir, Pemilihan Ketua RT 53 Dipersoalkan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG – Polemik kepengurusan RT 53 RW 03, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, mencuat. Sejumlah warga bersama kuasa hukum Ketua RT 53, Aguscik Saputra, SH, mendatangi Pemerintah Kota Palembang untuk menyampaikan surat laporan sekaligus meminta kepastian terkait status kepengurusan RT tersebut.

Surat disampaikan melalui Pusat Informasi dan Administrasi Pemerintah Kota Palembang. Warga meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa memberikan penjelasan mengenai status Surat Keputusan (SK) Ketua RT 53 serta rencana pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru.

Persoalan ini muncul karena warga yang mendukung Aguscik Saputra menyebut masa jabatan Ketua RT 53 periode 2023–2028 belum berakhir. Namun, di sisi lain, muncul rencana untuk menggelar pemilihan Ketua RT baru.

Kuasa hukum Aguscik Saputra, Rudi Hartono, mengatakan kedatangan mereka ke Pemkot Palembang bertujuan memperoleh kepastian administratif mengenai SK Ketua RT 53.

“Kami datang mewakili Ketua RT 53 untuk memohon penjelasan kepada Bapak Wali Kota Palembang mengenai SK sebagai Ketua RT 53. Sampai saat ini belum ada kepastian apakah SK tersebut sudah dikeluarkan, masih dalam proses, atau memang belum diterbitkan,” ujar Rudi.

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai status SK tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah warga RT 53. Apalagi, muncul rencana pemilihan Ketua RT baru yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan terlebih dahulu mengenai dasar dan status kepengurusan RT yang berjalan.

“Kami ingin ada kepastian. Kalau SK sudah diterbitkan, tentu kami ingin mengetahui statusnya. Kalau belum, kami juga ingin mengetahui proses dan dasar administrasinya,” katanya.

Rudi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pihak Kelurahan Bukit Sangkal dan Kecamatan Kalidoni.

Pertemuan bahkan telah dilakukan bersama pihak kelurahan dan kecamatan untuk membahas persoalan kepengurusan RT 53.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan lurah dan camat untuk mempertanyakan kepastian SK tersebut. Harapannya, persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Warga Pertahankan Ketua RT

Sementara itu, warga RT 53, Marleni, menyatakan dukungannya terhadap Aguscik Saputra agar tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya selesai.

Menurutnya, selama menjadi Ketua RT, Aguscik dinilai telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Pak Aguscik orangnya baik, sportif dan selama ini melayani warga dengan sepenuh hati. Kami berharap beliau tetap menjadi Ketua RT sampai selesai masa jabatannya,” ujar Marleni.

Marleni mengaku adanya dinamika terkait rencana pemilihan Ketua RT baru telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Kami berharap Pak Lurah bisa menjadi penengah dan memberikan solusi. Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan baik agar warga tidak terpecah,” katanya.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan kepastian mengenai status kepengurusan RT 53.

“Kami berharap Pak Aguscik tetap menjadi RT kami sampai selesai masa jabatannya,” tegasnya.

Warga Minta Wali Kota Turun Tangan

Senada disampaikan Iwan, warga RT 53. Ia menilai Aguscik selama ini merupakan sosok yang baik dan selalu siap membantu serta melayani kepentingan warga.

“Pak RT 53 orangnya baik, tidak merugikan warga dan selalu siap melayani masyarakat,” ujarnya.

Iwan berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian dari Pemerintah Kota Palembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap Pak Wali Kota bisa menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian kepada warga,” katanya.

Warga dan kuasa hukum kini menunggu respons Pemerintah Kota Palembang atas surat yang telah disampaikan. Mereka berharap adanya penjelasan resmi mengenai status SK Ketua RT 53 serta dasar pelaksanaan apabila memang akan dilakukan pemilihan Ketua RT baru.

Dengan adanya kepastian tersebut, warga berharap polemik dapat segera berakhir dan pelayanan pemerintahan di lingkungan RT 53 tetap berjalan kondusif.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim Dan JPU Tidak Netral, Sebut Persidangan Berjalan Objektif
Masa Jabatan Belum Berakhir, Warga RT 53 Bukit Sangkal Pertanyakan Rencana Pemilihan Ketua RT Baru
Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Orang Tua Korban Berharap Pelaku Begal Yang Merengut Nyawa Anaknya Segera Ditangkap
Menjaga Kerukunan Antar Warga, HUT RI Ke-81, Wawan Gelar Lomba Gaple Dan Hiburan Karaoke
Bhabinkamtibmas Kemas Rindo Memberikan Himbauan Kepada Warga Rt 07 Dalam Perayaan HUT RI Ke-81 Tahun 2026
Sudah Berbulan-bulan, PBH PERADI Palembang Desak Penyidik Percepat Penanganan Dan Tetapkan Tersangka
Waaww!!! Viral Di Medsos, Proposal Dengan Anggaran Rp 76,2 Di Tanda Tangani Oleh Camat Ilir Timur 1 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Masa Jabatan Diklaim Belum Berakhir, Pemilihan Ketua RT 53 Dipersoalkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim Dan JPU Tidak Netral, Sebut Persidangan Berjalan Objektif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Masa Jabatan Belum Berakhir, Warga RT 53 Bukit Sangkal Pertanyakan Rencana Pemilihan Ketua RT Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Orang Tua Korban Berharap Pelaku Begal Yang Merengut Nyawa Anaknya Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Panyabungan

Satgas PETI Madina Dikecam Akibat Tunda Penindakan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:01 WIB