Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Tanjung Raja Timur

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR (20/08/2026) — Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pejuang 45 LK II RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian berawal pada Rabu (27/05/2026) sekira pukul 07.15 WIB. Korban atas nama Indah Wahyuni Oktanila, (35) tahun, meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang.

Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 08 Juni 2026, Team Rajawali di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, SE melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S alias Osop, 23 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, saat ini sedang menjalani penahanan di Polres OKI terkait kasus lain.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH.,M.Si., anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, dan 1 kunci cadangan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., MH melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., SH menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan kejahatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mansyur.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan segera melakukan koordinasi pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Tanjung Api Api Banyuasin Berharap Jalan Akses Mendapat Perhatian Pemerintah
Gercep Kepolisian Bekuk Salah Satu Pelaku Begal Yang Menewaskan Mahasiswi Di Palembang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Diduga Abaikan Jam Tugas Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Pol PP Ogan Ilir Ikuti Jalan Santai Dan Senam Bersama
Meriahkan HUT RI ke 81, Forum Jurnalis Caram Seguguk Gelar Lomba Gaple
Dalam Rangka HUT RI ke-81, Museum Perjuangan Mansyur Wahad Tanjung Batu Gelar Pameran Sejarah, Berlangsung 17–27 Agustus 2026
Rahmah Azuhrah, Pemegang Baki Bendera Merah Putih, Pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Raja, Kebanggaan Tanjung Raja Barat
Semarak HUT RI Ke -81, Pengibaran Bendera Merah putih Di Lapangan Bola Berlansung Megah Dan khidmat
Promosikan Potensi Wisata, Desa Burai Siap Go Internasional

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Tanjung Raja Timur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Puskesmas Tanjung Api Api Banyuasin Berharap Jalan Akses Mendapat Perhatian Pemerintah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Diduga Abaikan Jam Tugas Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Pol PP Ogan Ilir Ikuti Jalan Santai Dan Senam Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Meriahkan HUT RI ke 81, Forum Jurnalis Caram Seguguk Gelar Lomba Gaple

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Dalam Rangka HUT RI ke-81, Museum Perjuangan Mansyur Wahad Tanjung Batu Gelar Pameran Sejarah, Berlangsung 17–27 Agustus 2026

Berita Terbaru