Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Tanjung Raja Timur

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR (20/08/2026) — Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pejuang 45 LK II RT 03 Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian berawal pada Rabu (27/05/2026) sekira pukul 07.15 WIB. Korban atas nama Indah Wahyuni Oktanila, (35) tahun, meninggalkan rumah bersama ibunya untuk melaksanakan sholat Ied. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang.

Menindaklanjuti LP/B-45/VI/2026/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 08 Juni 2026, Team Rajawali di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, SE melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial S alias Osop, 23 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, saat ini sedang menjalani penahanan di Polres OKI terkait kasus lain.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH.,M.Si., anggota kemudian berkoordinasi dengan Polres OKI dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK, dan 1 kunci cadangan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., MH melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., SH menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan kejahatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mansyur.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres OKI. Untuk perkara di Polsek Tanjung Raja, penyidik akan melengkapi administrasi dan segera melakukan koordinasi pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BOK-BLUD Sarat Permainan, ” Serikat Pemuda – Masyarakat Mendesak Kadinkes Ogan Ilir Sidak Dan Evaluasi Seluruh Puskesmas
Istilah “Suara Bising” Di Unggahan Pejabat BPBD Ogan Ilir Dinilai Kurang Tepat
Kebakaran Lahan Gambut Dan Kebun Sawit Di Tanjung Raja Timur, Gabungan Tim Berjibaku Padamkan Api
Polres Ogan Ilir Buru Dua DPO Spesialis Curanmor 14 TKP, Satu Pelaku Sudah Di Tangkap
Pelaku Curat Nyanyi, Tiga Temannya DPO Polsek Tanjung Raja
Gubernur Herman Deru Dan Bupati Panca Wijaya Akbar Tandai Mulai Pembangunan Jembatan Di Penyandingan
Polda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Bangun Ketahanan Hadapi Narkoba
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tampil Perkasa, 14 Tersangka, Ratusan Gram Sabu, Dan Ribuan Jiwa Diselamatkan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Dana BOK-BLUD Sarat Permainan, ” Serikat Pemuda – Masyarakat Mendesak Kadinkes Ogan Ilir Sidak Dan Evaluasi Seluruh Puskesmas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Istilah “Suara Bising” Di Unggahan Pejabat BPBD Ogan Ilir Dinilai Kurang Tepat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Kebakaran Lahan Gambut Dan Kebun Sawit Di Tanjung Raja Timur, Gabungan Tim Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polres Ogan Ilir Buru Dua DPO Spesialis Curanmor 14 TKP, Satu Pelaku Sudah Di Tangkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Gubernur Herman Deru Dan Bupati Panca Wijaya Akbar Tandai Mulai Pembangunan Jembatan Di Penyandingan

Berita Terbaru