RADARCenter, Palembang — Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menekan angka kejahatan Kriminalitas diwilayah Kota Palembang khususnya Wilayah hukum Ilir Barat I, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pelaku penadahan berhasil diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I, persisnya dijalan angkatan 45 di halaman loby Ampera kawasan Palembabg Square, Lorok Pakjo, Kota Palembang.
Menyebabkan korban Ardini Putri Qiftiah yang merupakan warga jalan depaten lama Kecamatan Ilir Barat II. kehilangan satu Unit laptop beserta tas warna pink, satu buah carger dan satu unit iPad, dengan total kerugian sekitar Rp21juta (Dua puluh satu juta). Sabtu (27/06/2026) sekira pukul 16:46 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan dan menetapkan seorang tersangka bernama Ardiansyah (35), warga Plaju, Kota Palembang.
Ardiansyah diketahui membeli barang curian tersebut dari pelaku yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp1,5 juta dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop beserta tas warna pink dan satu unit iPad 10.
Dihadapan petugas Pelaku Ardiansyah mengakui perbuatannya telah menerima barang barang curian dari pelaku, transaksi mereka melakukan dikawasan musi VI Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh SH.MHM.MH di dampingi Kanitreskrim AKP Rafiq SH.MH mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama saksi Radika hendak pergi berbelanja di PS Mall, sampai di TKP persisnya dihalaman loby Ampera PS Mall korban memarkirkan mobil miliknya dalam keadaan pintu terkunci, lalu dirinya bersama saksi masuk kedalam Mall.
“Setelah berbelanja korban masuk kedalam mobil akan tetapi kunci pintu mobil tidak mau tertutup dan saksi Radika ngecek ternyata pintu samping sebelah kanan telah rusak bekas congkelan, setelah diperiksa laptop, tas warna pink dan carger seeta iPad telah hilang, dan mobil milik saksi telah mengalami kerusakan,” kata Kapolsek, Sabtu (25/07/2026) Pukul 10.00 Wib.
selanjutnya korban bersama saksi melaporkan kejadian yang di alaminya ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang.
Setelah menerima laporan korban, tim yang di pimpin Kapolsek Ilir barat I segera melakukan penyelidikan dengan cara melihat di sosial media dan menemukan seseorang yang mau menjual barang laptop dan iPad menyerupai barang milik korban.
“Tim segera melakukan Penelusuran dan menemukan alamat pelaku, setelah diperiksa ternyata benar. Barang tersebut milik korban, tak menunggu lama pelaku langsung di amankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga kini, Polsek Ilir Barat I masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian tersebut, Pihak Kepolisian telah mengantongi indentitas pelaku.
Diwaktu yang sama tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas CCTV di dalam mobil. Dan segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau hubungi layanan darurat Call Center Polri 110, kalau jadi korban tidak pidana kejahatan, agar Polisi bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pewarta : Reza
Editor : Yopi Lubrex




















