RADARCenter, Ogan Ilir – Pemerintah Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, resmi merealisasikan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 3 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan ini bersumber murni dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, namun pelaksanaan fisiknya baru dapat dimulai dan dilaksanakan pada tahun 2026 ini setelah melewati seluruh proses administrasi, verifikasi, dan pencairan dana sesuai prosedur keuangan yang berlaku.
Kepala Desa Arisan Jaya Abu bersama Pendamping Desa memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa nilai anggaran yang sah tercatat di dokumen. Dan benar-benar diterima adalah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per rumah.
Nilai Rp10 Juta tersebut Sudah termasuk pajak negara (PPN & PPh) di dalamnya, sehingga nilainya adalah harga bersih, sah secara hukum, dan habis seluruhnya dibelikan bahan bangunan.
Bantuan ini murni berupa barang, Tidak ada uang tunai yang diserahkan ke tangan warga; seluruh material dibelikan, dihitung, didata, dan diantarkan langsung oleh pemerintah Desa ke lokasi rumah masing-masing.
Berikut adalah daftar lengkap 3 warga penerima bantuan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa:
1. Bapak Japar
2. Bapak Zuber
3. Bapak Arfanto
Sesuai catatan berita acara serah terima, material yang diserahkan ke masing-masing rumah adalah sama dan lengkap
PROGRES PEKERJAAN: ADA SUDAH SELESAI, ADA MASIH DALAM PENGERJAAN
Meskipun bahan bangunan sudah diserahkan lengkap ke ketiga lokasi, namun progres pengerjaannya saat ini berbeda-beda. Kepala Desa menjelaskan kondisi terkini di lapangan:
“Karena anggaran dari tahun 2025 baru bisa kami kerjakan sekarang di tahun 2026, kami serahkan semua barang lengkap. Untuk saat ini, rumah milik Bapak Zuber pengerjaannya SUDAH SELESAI 100% sesuai batas anggaran. Atap sudah terpasang rapi, tiang dan kerangka sudah kuat, dinding bagian bawah sudah tertutup aman.” katanya.
Ditegaskan kembali bahwa kondisi bangunan yang nantinya terlihat belum ada pintu, jendela, atau dinding bagian atas belum tertutup sempurna, bukan karena terbengkalai atau ada masalah, melainkan memang sesuai batas jenis bantuan yang tersedia.
“Dengan anggaran Rp10 Juta itu, tugas kami hanya sampai memperbaiki struktur utama: ganti atap, ganti tiang, pasang dinding bawah supaya rumah aman ditempati. Pintu, jendela, , dan penyelesaian akhir itu TIDAK MASUK anggaran, sudah ketentuan jadi kewajiban swadaya warga. Jadi apa yang terlihat nanti itu hasil akhir yang sudah selesai sesuai kemampuan dana kami,” tegasnya.
Deka kumala sari pedamping Desa ( PD ) arisan jaya membenarkan seluruh mekanisme dan rinciannya.
“Bantuan Rehab Rumah anggaran 10 juta satu unit Rumah ,berupa Material semua ,tidak ada upah ,dan untuk upah pengerjaan nya ,Swadaya dari yang tuan Rumah itu sendiri,” jelasnya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















