RADARCenter, Palembang– Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan tersebut, Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Banner 336×280
Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.
“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Kecuali jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa melakukan upaya hukum selaku fihak yang dirugikan,” jelas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa isu yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.
“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” tutupnya.
Pewarta : Medy




















