RADARCenter, BANYUASIN – Dugaan aktivitas gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik seorang pengusaha bernama Ali diwilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah wartawan bersama Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Informasi yang dihimpun, laporan awal terkait dugaan aktivitas gudang CPO tersebut sempat ditangani oleh Panit Intel Polsek Talang Kelapa, IPDA Ahmad.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut maupun keterangan resmi yang disampaikan kepada pelapor maupun masyarakat.
“Kami sudah melaporkan ini secara resmi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah laporan kami diabaikan,” ujar JD salah satu wartawan yang turut melaporkan kasus tersebut, Kamis (02/04/2026).
Sementara itu, GPP Sumsel menilai, lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Mereka khawatir adanya praktik ilegal yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi kuat, ya harus segera ditindak. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegas perwakilan GPP Sumsel.
Selain itu, aktivitas keluar-masuk mobil tangki di lokasi gudang juga menjadi perhatian warga sekitar. Mereka menduga gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Talang Kelapa, segera memberikan klarifikasi sekaligus menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Talang Kelapa terkait perkembangan laporan tersebut.
Pewarta : One dan Tim
Editor : Yopi




















