“Wartawan Bodrex”: Istilah Menghina yang Harus Diluruskan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah “wartawan Bodrex” digunakan sebagai ejekan kepada jurnalis yang dianggap tidak profesional, menuding mereka sebagai “wartawan abal-abal” atau bahkan “pemeras”.

Namun istilah ini bukan sekadar celaan, ia mencerminkan keliru pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan merusak reputasi insan pers yang bekerja secara fair.

Asal Usul Istilah “Wartawan Bodrex”

Menurut tulisan di Kompasiana oleh WeBe (dikutip 9 Februari 2016), istilah tersebut bermula di sekitar tahun 1980-an. Sejumlah orang yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan prosedur jurnalistik menghampiri pejabat di Gedung PN Jakarta Pusat, dan gerombolannya disebut “pasukan Bodrex” karena mirip dengan iklan Bodrex saat itu yang memuat slogan “pasukan Bodrex datang” [sumber kutipan] .

Seiring waktu, julukan ini meluas dan identik dengan wartawan yang seenaknya meminta amplop atau uang honor tanpa dasar.

Refleksi dan Klarifikasi dari Insan Pers

Perlu diluruskan bahwa mayoritas wartawan di Indonesia bekerja berdasarkan:

  • Undang‑Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 ayat 1–4, yang menjamin kemerdekaan pers serta mewajibkan pers untuk menghormati norma, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi [sumber BPK]
  • Kode Etik Jurnalistik PWI, Pasal 1–6, yang menegaskan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, tak menerima suap, dan tak mencampur fakta dengan opini [sumber].

⚖️ Pasal Hukum dan Implikasi

  • UU Pers Pasal 5 ayat 1–3: Pers wajib memberitakan informasi dengan menghormati norma agama, susila, dan azas praduga tak bersalah; wajib membuka hak jawab dan koreksi jika berita dirasa merugikan [sumber BPK]
  • UU Pers Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas berdasarkan undang‑undang [sumber Dewan Pers]
  • UU ITE Pasal 27A dan KUHP Pasal 433: Melarang penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan atau tertulis yang bisa dipidana (UU ITE maksimal 2 tahun atau denda Rp 400 juta; KUHP maksimal 1,5 tahun penjara) [sumber MKRI]

Kutipan Pihak yang Difitnah

“Anda tidak bisa menyamaratakan semua wartawan sebagai Bodrex; jika ada yang tak menjalankan prosedur, laporkan kepada Dewan Pers atau adukan ke redaksi media berita. Jangan tunjuk kami yang profesional,” kata Ahmad, sebagai bentuk klarifikasi publik.

Pesan Edukatif bagi Penghina

Label “Wartawan Bodrex” adalah generalisasi merendahkan yang menodai profesi; jika ada wartawan nakal, selesaikan dengan jalur hak jawab, hak koreksi, atau aduan resmi ke Dewan Pers. Menghina secara membabi buta tanpa bukti justru membuka jalan untuk tuntutan hukum.

Penutup

Langkah konkret seperti ini memberi gambaran bahwa profesi jurnalistik tak bisa diserang dengan stigma murahan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tersedia jalur legal dan etis. Bagi jurnalis, penting terus menjaga integritas, berpegang pada undang‑undang, kode etik, dan verifikasi fakta.

📌 Catatan Penting

  1. Fakta sejarah istilah “wartawan Bodrex” berasal dari era 1980-an dengan bentuk guyonan wartawan senior [sumber]
  2. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik jelas menjaga etika dan profesionalisme, bahkan melarang penerimaan suap dan manipulasi berita [sumber]
  3. Sanksi hukum akan berlaku bila penghinaan terbukti melanggar UU ITE atau KUHP

Oleh Redaksi
Diterbitkan pada 14 Januari 2026

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar
Saat Rumah Ditinggal Yasinan, Emas Dan Uang Raib Di Gondol Maling, Polsek Tanjung Raja Lakukan Olah TKP
Inovasi Jurnalistik Berbasis Kewirausahaan, Ketua PWRI Muba Diganjar Penghargaan Internasional
Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Amankan Kegiatan SPEKTRA PMR 2026 Di SMP Negeri 1 Tanjung Batu
Hasil Pengecekan dan Patroli Polsek pemulutan, Debit Air Sungai Di Wilayah Pemulutan Terpantau Mengalami Penurunan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Senin, 2 Februari 2026 - 17:12 WIB

Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Senin, 2 Februari 2026 - 16:33 WIB

Saat Rumah Ditinggal Yasinan, Emas Dan Uang Raib Di Gondol Maling, Polsek Tanjung Raja Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB