RADARcenter, Palembang – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang wajib masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026, meskipun hari tersebut berada di sela libur nasional.
ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dipastikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian.
“Hari Jumat harus masuk semua. Bekerja seperti biasa,” tegas Ratu Dewa saat memberikan keterangan, Rabu (31/12/2025).
Menurut Ratu Dewa, tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir kerja tanpa alasan jelas. Setiap ASN yang tidak hadir akan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi untuk memastikan penyebab ketidakhadirannya.
“Kita klarifikasi dulu. Apa alasan kamu tidak hadir? Kalau sakit, sakitnya seperti apa? Harus ada surat keterangan dokter yang resmi,” jelasnya.
Namun, Ratu Dewa menegaskan bahwa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan ditoleransi.
“Kalau tanpa alasan, atau alasan seperti mobil kempes dan sejenisnya, itu bukan alasan,” ujarnya dengan nada tegas.
Wali Kota Palembang juga telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN, termasuk para pejabat struktural dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagi kepala OPD yang tidak hadir tanpa alasan dan tanpa keterangan resmi, pasti kita berikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus tegas. Hari Jumat semuanya, PNS masuk semua,” ujar Prima Salam.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski berada di hari kerja yang berdekatan dengan libur panjang.
Seperti dilansir detik.com, kebijakan serupa juga kerap diterapkan di sejumlah daerah guna mencegah rendahnya tingkat kehadiran ASN pasca libur nasional, yang kerap berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan pada 2 Januari 2026 diharapkan tetap dapat terlayani secara maksimal karena seluruh ASN diwajibkan hadir dan bekerja sebagaimana hari kerja normal. (*red/RC)




















