RADARcenter, Simalungun – Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar Selasa (30/12/2025) di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Jan Sabarmen Saragih (53) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata kesigapan Tim Jatanras yang disebut sebagai “penjaga pintu terakhir” sebelum pelaku kejahatan melarikan diri dari jerat hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, saat ditemui usai rilis yang dimulai pukul 15.30 WIB.
Menurut IPTU Ivan, filosofi “penjaga pintu” merupakan prinsip kerja utama Tim Jatanras. Artinya, setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melarikan diri harus ditutup secara cepat dan terukur.
Dalam kasus penembakan yang terjadi di Perumahan Rorinata pada 24 Desember 2025, Tim Jatanras bergerak tanpa henti hingga akhirnya menetapkan tersangka pada 30 Desember 2025. Selama proses tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, serta memastikan tidak ada ruang bagi tersangka untuk kabur.
Jan Sabarmen Saragih dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa status tersangka sebagai ASN tidak memberikan perlindungan hukum apa pun.
Kasus ini bermula dari insiden tabrakan mobil tersangka dengan lampu Natal di lingkungan perumahan. Perselisihan yang semula sepele berubah menjadi konflik serius setelah tersangka bersikap arogan, mengancam warga, hingga akhirnya melakukan penembakan yang melukai empat korban, yakni Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih.
IPTU Ivan menjelaskan bahwa Tim Jatanras selalu menutup tiga jalur pelarian pelaku kejahatan, yakni pelarian fisik, celah hukum, dan perlindungan sosial. Dengan strategi tersebut, tersangka dapat diamankan beserta senjata api ilegal yang digunakan dalam aksi penembakan.
Ia menegaskan bahwa konsep “penjaga pintu” tidak hanya diterapkan pada kasus besar, tetapi juga pada seluruh tindak kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun, mulai dari pencurian hingga kejahatan berat.
Penetapan tersangka ini menjadi penutup kerja Tim Jatanras di penghujung tahun 2025, sekaligus bukti bahwa aparat kepolisian tetap bekerja maksimal hingga akhir tahun demi menjaga rasa aman masyarakat.
IPTU Ivan pun mengapresiasi dedikasi seluruh personel Tim Jatanras yang terus siaga tanpa mengenal waktu, serta mengajak masyarakat Simalungun untuk percaya bahwa keamanan wilayah akan terus dijaga secara serius dan profesional. (S Hadi Purba Tambak)




















