RADARCenter, Palembang– Diduga Oknum Wartawan media Detik.com berinisial IR telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan 4 ID Card Wartawan lain untuk minta uang kepada pengawas proyek yang berlokasi diwilayah Rt 32 Rw 07, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Dugaan tersebut menjurus berdasarkan keterangan dari pengawas proyek yang bernama Amin Udin, karna selain mengirimkan 4 ID Card tersebut, IR juga mengirimkan ID Card nya kepada pengawas proyek dan menyebutkan “Tolong bantu untuk merokok mereka lur, tolong sampaikan bos, tolong dibantu mereka ber 4. Mohon kerjasamanya mas” tulisnya melalui Whatsaap kepada pengawas tersebut.
Mendengar adanya hal tersebut. Pimpinan media Online Lapadnews.com Efirman Irawansyah merasa tidak senang nama media nya disalahgunakan untuk hal seperti itu, apa lagi nama Wartawan Lapadnews.com yang tercantum di dalam ID Card tersebut telah di Stop Press dan di keluarkan dari Box Redaksi setahun yang lalu.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh Redaksi dan Wartawan Lapadnews.com tidak terima nama baik media disalahgunakan untuk minta minta uang seperti itu, apa lagi oleh orang lain,” kata Efirman Irawansyah/ Yopi 007 kepada awak media. Kamis (18/12/2025)
Ia menegaskan bahwa Wartawan Lapadnews.com nama Jeri Apriansyah telah lama dikeluarkan dari media Lapadnews.com dan dikeluarkan dari Box Redaksi.
“Wartawan itu telah dikeluarkan dari perusahaan dalam kasus yang sama, tapi nama baik media masih dibuatnya untuk minta minta uang dengan orang lain dengan cara mengirimkan ID Card seperti itu,” ucapnya.
Ditegaskan Yopi, bahwa hal tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berat, Ia akan menempuh jalur hukum.
“Sudah banyak kabar kabar yang kami terima, tapi kami tidak merespon. Karna tidak ada bukti nyata seperti ini, jadi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Amin Udin pengawas proyek tersebut atas kerjasamanya mengirimkan data ini kepada kami,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada Oknum Wartawan Detik.com berinisial IR, agar sebagai Jurnalis bersikaplah profesional dan patuhi Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
“Nama Wartawan yang menyebarkan ID Card itu juga akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, karna telah dengan sengaja mencemarkan nama baik media Lapadnews.com dan juga nama baik 3 media lain yang tercantum di ID Card tersebut, yang digunakannya sebagai alat untuk minta uang kepada pengawas proyek,” tegasnya.
Diwaktu yang berbeda, Verawati didampingi Suaminya Hadi mengungkapkan bahwa mereka berdua juga tidak terima ID Card media mereka berdua disalah gunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab seperti itu untuk minta uang.
“Walau kami berdua sudah tidak lagi bergabung dengan media kami tersebut, tapi kami merasa tidak senang Identitas kami dibuat alat untuk minta minta uang seperti itu, ini sudah jelas mencemarkan nama baik kami dan pencatutan profesi kami sebagai Wartawan,” tukasnya.
Oknum wartawan yang menyalahgunakan identitas pers yang telah dihentikan (stop press/ kadaluwarsa) untuk meminta uang dapat dijerat berdasarkan hukum pidana umum di Indonesia, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori penipuan dan/atau pemerasan, bukan di bawah yurisdiksi khusus Undang-Undang Pers.
Wartawan yang telah dihentikan status persnya (distop press), namun masih menggunakan identitas pers untuk meminta uang atau memeras, melakukan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana (pemerasan).
Tindakan ini bukan lagi bagian dari kegiatan jurnalistik yang sah, melainkan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi, yang mencederai kehormatan profesi wartawan.
Pewarta : One




















