RADARCenter, PALI – Sumatera Selatan
Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Keluhkan Aliran sungai sangat keruh yang diduga jebolnya tanggul Penahan limbah B3 milik PT Serpu Lintas Raya.
Kejadian tersebut muncul akibat lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan terhadap aset pital perusahaan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jebolnya tanggul penahan limbah yang di kelola PT SLR mengakibatkan aliran sungai muara dua terkontaminasi limbah B3, sedangkan sungai tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat desa muara dua, baik untuk mandi, mencuci bahkan untuk memasak.
Masyarakat Desa Muara Dua melalui Ketua BPD serta anggota memanggil pihak perusahaan untuk minta tindak lanjuti atas kejadian tersebut, dan Pertemuan tersebut di laksanakan di kantor Desa berjalan dengan lancar dan pihak perusahaan akan secepat menindak lanjuti, Senin (29/12/2025).
Menurut Hidayat Saputra Ketua BPD saat di bincangi awak media mengatakan, ia mewakili masyarakat meminta pihak PT. Serpu Lintas Raya (PT. SLR) untuk bertanggung jawab kepada perusahaan atas kejadian yang menimpah masyarakat muara dua
“Hari ini kami memanggil pihak perusahaan untuk meminta pertanggung jawaban dan apabila dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka masyarakat turun kelapangan, “ucapnya.
Lebih lanjut Ketua BPD berharap dengan ada pertemuan tersebut pihak perusahaan akan lebih cepat menanggapi atas keluhan masyarakat, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan.
Terpisah saat di wawancari awak media Abi Humas PT Serpu Lintas Raya membenarkan atas kejadian tersebut dan pihak perusahaan akan bertindak cepat dalam menangani persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.
“Kami akan menyapaikan pihak manejemen perusahaan secepat mungkin untuk mengatasi permasalah yang menimpah masyarakat Desa Muara Dua, agar tidak ada yang di rugikan,” pungkasnya.
Pewarta : Andi
Editor : Yopi




















