Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Simalungun -Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tidak tersentuh Aparat penegak hukum.

Pantauan dilokasi Rabu 19 November 2025 /Pukul 13:32 Wib dilokasi tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 Unit mobil Coldisel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar , konfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir dilokasi bernama Sudar ,prihal ijin -ijin tangkahan tersebut ,mengatakan saya disini hanya pengawas prihal ijin -ijin tersebut lanjut komfiimasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat ,Utasnya kepada awak media .

Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

Selanjutnya , konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat,melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsAppnya ijin -ijin dari pengerukan pasir (Tangkahan pasir)di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon ,hanya membaca isi pesan komfiimasi berwarna biru ceklis dua .

Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan )atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Undang -Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1)Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)atau UKL -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Siap -Siap kenak sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa ,Pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih ,tergantung pada pasal yang dilanggar ,Denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar .

Terkait investigasi awak media dilokasi ,hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr H Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak miliki Izin/ Ilegal , dengan melalui Dinas terkait ,Dinas DLH ,Dinas Pertambangan dan Energi ,Kepolisian Polres Simalungun.

(S.Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru