Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Kabupaten Simalungun -Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat bebas beroperasi tidak tersentuh Aparat penegak hukum.

Pantauan dilokasi Rabu 19 November 2025 /Pukul 13:32 Wib dilokasi tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat tampak sekira 8 Unit mobil Coldisel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar , konfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir dilokasi bernama Sudar ,prihal ijin -ijin tangkahan tersebut ,mengatakan saya disini hanya pengawas prihal ijin -ijin tersebut lanjut komfiimasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat ,Utasnya kepada awak media .

Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat, Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Penegak Hukum, Siap -Siap Menanti Pidana

Selanjutnya , konfirmasi kepada Pangulu Nagori Bakisat,melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsAppnya ijin -ijin dari pengerukan pasir (Tangkahan pasir)di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon ,hanya membaca isi pesan komfiimasi berwarna biru ceklis dua .

Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan )atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Undang -Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1)Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)atau UKL -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Siap -Siap kenak sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa ,Pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih ,tergantung pada pasal yang dilanggar ,Denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar .

Terkait investigasi awak media dilokasi ,hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr H Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak miliki Izin/ Ilegal , dengan melalui Dinas terkait ,Dinas DLH ,Dinas Pertambangan dan Energi ,Kepolisian Polres Simalungun.

(S.Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar
Saat Rumah Ditinggal Yasinan, Emas Dan Uang Raib Di Gondol Maling, Polsek Tanjung Raja Lakukan Olah TKP
Inovasi Jurnalistik Berbasis Kewirausahaan, Ketua PWRI Muba Diganjar Penghargaan Internasional
Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Amankan Kegiatan SPEKTRA PMR 2026 Di SMP Negeri 1 Tanjung Batu
Hasil Pengecekan dan Patroli Polsek pemulutan, Debit Air Sungai Di Wilayah Pemulutan Terpantau Mengalami Penurunan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Senin, 2 Februari 2026 - 17:12 WIB

Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Senin, 2 Februari 2026 - 16:33 WIB

Saat Rumah Ditinggal Yasinan, Emas Dan Uang Raib Di Gondol Maling, Polsek Tanjung Raja Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB