RADARcenter, Palembang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan, kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara motor, yakni Hasibuan (63) dan Febrian.
Keduanya sepakat berdamai setelah sebelumnya terlibat kecelakaan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/778/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Peristiwa terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Berdasarkan keterangan penyidik, kecelakaan terjadi saat kedua kendaraan melaju dari arah Simpang Kayu Agung menuju Talang Putri.
Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Febrian berusaha berbelok, sehingga Hasibuan yang berada di belakang melakukan pengereman mendadak. Hal ini menyebabkan Hasibuan terjatuh dan menyerempet bagian belakang motor yang dikendarai Febrian.
Akibat insiden tersebut, Hasibuan mengalami luka berat berupa pendarahan di bagian perut serta memar pada beberapa bagian tubuh. Sementara itu, Nurmansyah, ayah Febrian, mengalami sakit pada bagian pinggang.
Proses Perdamaian
Gelar perkara penyelesaian dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Ruang Keadilan Satlantas Polresta Palembang. Proses tersebut dihadiri oleh penyidik IPTU Hermanto, S.H, penyidik pembantu Bripka Indra Pratama, S.H, serta perwakilan kedua pihak. Febrian diwakili oleh orang tuanya, Nurmansyah, sedangkan Hasibuan diwakili anaknya, Fitri dan Roi’in.
Kasatlantas Polresta Palembang AKBP Finan S. Radipta, melalui penyidik IPTU Hermanto, menjelaskan bahwa penggunaan Restorative Justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, sesuai amanat Kapolri.
“Keluarga menyadari bahwa kejadian ini adalah musibah. Proses kekeluargaan telah berjalan baik sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa proses persidangan. Restorative Justice berpijak pada hati nurani dan itikad baik,” ujar IPTU Hermanto saat gelar perkara.
Ia juga memastikan bahwa kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau perjanjian tersembunyi yang dapat memicu tuntutan lanjutan.
Respons Para Pihak
Roi’in, selaku perwakilan pelapor, menyampaikan bahwa seluruh keluarga sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.
“Takdirlah yang mempertemukan kami dengan cara seperti ini. Kami ikhlas, anak-anak juga ikhlas. Mungkin ini ada hikmahnya ke depan,” ungkapnya.
Roi’in juga menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polresta Palembang yang dinilai merespons cepat sejak kejadian, mulai dari olah TKP hingga penyidikan dan gelar perkara.
Sementara itu, Nurmansyah yang mewakili Febrian, mengaku bahwa pihaknya telah dibantu dalam proses pengobatan serta perbaikan kendaraan.
“Kami sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi tuntutan setelah ini,” tegasnya.
Dengan disepakatinya perdamaian, kasus ini resmi dihentikan tanpa dilanjutkan ke jalur persidangan.
Penerapan Restorative Justice oleh Satlantas Polresta Palembang diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus yang humanis, cepat, dan mengedepankan nilai kekeluargaan.
(*Adi)




















