RADARcenter, palembang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyegel Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2026).
Tindakan ini dilakukan lantaran kafe tersebut belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan akan dicabut apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan.
“Begitu mereka melengkapi izin, segel akan kami buka. Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya sangat terbuka terhadap investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib memenuhi aspek legalitas seperti AMDAL, izin lalu lintas, dan persyaratan teknis lainnya,” ujar Herison.
Herison menambahkan, pemerintah tidak pernah mempersulit pelaku usaha dalam mengurus izin.
Ia bahkan mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya pihak yang menghambat proses perizinan.
“Kalau ada yang mempersulit, silakan direkam dan dilaporkan. Bapak Wali Kota akan menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Penyegelan Koat Coffee dilakukan setelah melalui serangkaian teguran. Kepala UPTD PUPR Ilir Barat I, Edward Apriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga kini pengelola belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami sudah memberi peringatan beberapa kali. Pihak Koat Coffee baru membuat Izin Pernyataan Mandiri (IPM), dan itu tidak cukup. Proses peringatannya bahkan sudah sampai SP3. Jadi langkah penyegelan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Edward.
Sementara itu, Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., menuturkan bahwa penutupan sementara dilakukan setelah koordinasi lintas instansi.

“Sudah ada proses peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Karena belum juga ada izin yang lengkap, maka sementara waktu operasionalnya dihentikan,” kata Alexander.
Dari pihak manajemen, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengaku bahwa pihak pusat segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Ia berharap proses tersebut tidak memakan waktu lama karena berdampak pada operasional dan karyawan.
“Kami berharap penutupan ini tidak berlangsung lama. Kami akan segera menuntaskan semua izin agar bisa kembali beroperasi,” ujar Wahyu.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa kebijakan penegakan aturan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
“Pemkot mendukung penuh pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar,” kata Herison menegaskan.
Dengan tindakan ini, Pemkot Palembang kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepatuhan terhadap peraturan, agar seluruh aktivitas ekonomi di kota ini dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
(*Adi)




















