RADARcenter, Palembang – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menunjukkan perubahan signifikan melalui berbagai langkah reformasi kelembagaan dan peningkatan kinerja.
Transformasi ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan sumber daya manusia hingga penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat.
Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM melalui penerapan merit system yang ketat. Proses assessment, pendidikan, hingga penempatan jabatan dilakukan secara selektif dan transparan.
Sistem reward and punishment juga diterapkan secara tegas, bahkan tidak sedikit jaksa yang diberhentikan atau diproses pidana akibat pelanggaran integritas.
Reformasi ini terus diperluas, termasuk pada pengembangan struktur organisasi demi memperkuat pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan.
Selain penataan SDM, peningkatan kinerja menjadi perhatian utama. Jaksa Agung menegaskan pentingnya keseragaman kualitas penanganan perkara antara pusat dan daerah.
Ia tidak ingin muncul kesenjangan kinerja, di mana hanya pusat yang tampak aktif sementara daerah melemah. Oleh karena itu, evaluasi kinerja satker menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan hukum berjalan merata di seluruh Indonesia.
Salah satu program prioritas adalah penegakan hukum humanis, terutama dalam penanganan perkara-perkara kecil yang sebisa mungkin tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Kejaksaan menerapkan berbagai pendekatan seperti musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, restorative justice, dan program Jaga Desa untuk menjaga harmoni sosial dan memberikan solusi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Reformasi yang dilakukan Kejaksaan RI ini bertujuan menyesuaikan penegakan hukum dengan kebutuhan masyarakat. Jaksa Agung selalu menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan empati dalam setiap tindakan hukum.
Pendekatan humanis yang disertai ketegasan diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan ekonomi negara dan perlindungan hajat hidup masyarakat. Hal ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional serta program Asta Cita yang dijalankan pemerintah saat ini. (*Adi)
Sumber: Dr. Ketut Sumedana Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan





















