RADARcenter, Palembang, 30 Oktober 2025 — Ketegangan melanda warga RT 017 RW 005 Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, setelah muncul dugaan perbuatan melawan hukum berupa ancaman penggusuran terhadap lebih dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Warga yang telah mendiami lahan tersebut selama lebih dari dua dekade kini menghadapi ketidakpastian, lantaran pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah meminta pengosongan tanpa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Kuasa Hukum dan Paralegal Turun Tangan
Untuk memperjuangkan hak-hak warga, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) menurunkan tim bantuan hukum yang terdiri dari:
Kuasa Hukum: Rivaldi Alwi Mandaliko, S.H.
Paralegal: Iqbal Sahrana dan Jhon Hendri Wijaya
Tim hukum ini berkomitmen penuh mendampingi warga agar memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada seluruh warga terdampak agar memahami posisi hukum mereka. Kami juga akan mengupayakan mediasi dengan pihak terkait dan pemerintah setempat untuk mencari solusi damai dan adil,”
— ujar Rivaldi Alwi Mandaliko, S.H., selaku Kuasa Hukum warga.
Warga Dukung Program Bantuan Hukum Pemerintah Kota
Di tengah situasi genting tersebut, warga Sungai Buah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Primasalam (RDPS), melalui program konsultasi dan bantuan hukum gratis yang saat ini digalakkan di seluruh kecamatan.
“Dengan adanya program bantuan hukum dari Bapak Walikota Ratu Dewa, kami yang kecil ini merasa tidak berjuang sendirian. Pemerintah benar-benar hadir melindungi rakyat kecil,”
ungkap salah satu perwakilan warga penuh haru.
Harapan untuk Keadilan
Program bantuan hukum yang digagas oleh Pemerintah Kota Palembang ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk bagi warga Sungai Buah yang kini berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka.
Dukungan dari YBHSSB yang bersinergi dengan semangat Palembang Peduli menjadi harapan besar agar hak atas hunian dan kehidupan layak warga dapat terus terjaga.
Lebih dari sekadar perkara tanah, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bukti bahwa suara rakyat kecil tidak boleh diabaikan.
Editor’s Note
Kasus ini akan terus dipantau perkembangan hukumnya, termasuk langkah mediasi dan potensi penegakan hukum bila ditemukan unsur pelanggaran. Pemerintah setempat diharapkan segera memfasilitasi penyelesaian agar tidak terjadi konflik sosial di wilayah tersebut. *(Adi)





















