RADARcenter, Palembang – Keluhan terhadap pelayanan PT.TSM Perseroda kian memprihatinkan.
Seorang warga Komplek Griya Anggrek Permai, sebut saja Shaka (bukan nama sebenarnya), mengaku menjadi korban dugaan praktik merugikan yang dilakukan oknum petugas perusahaan air bersih milik daerah tersebut (03/10/2025).
Shaka menuturkan, rumah yang telah lama tidak ditempatinya tiba-tiba tidak lagi memiliki meteran air.
Namun anehnya, tagihan terus berjalan setiap bulan, seolah tidak ada masalah.
“Saya baru tahu setelah hampir setengah tahun, itu pun karena diberitahu tetangga. Padahal petugas lapangan rutin cek, tapi tidak pernah memberi tahu,” ungkap Shaka.
Menurut penuturan tetangganya, hilangnya meteran tersebut diduga kuat melibatkan oknum petugas PT.Tirta Sriwijaya Maju (TSM) Perseroda sendiri.

Dugaan ini menguat karena setiap bulan dilakukan pengecekan, dan pipa penutup setelah meteran dicabut terlihat rapi serta aman, bukan seperti hasil pencurian biasa.
Ironisnya, setelah melaporkan kejadian ini ke kantor pelayanan PT.TSM Perseroda di Komplek Citra Grand City Palembang, Shaka justru merasakan pahitnya sistem manajemen perusahaan.
Ia meminta agar sambungan airnya diputus permanen agar tidak lagi terbebani tagihan, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
“Kalau mau diputus, saya malah diminta pasang meteran baru dengan biaya Rp 500 ribu, lalu tetap dipertahankan minimal enam bulan dengan membayar Rp 150 ribu tiap tiga bulan. Setelah itu masih harus bayar abodemen lagi,” keluh Shaka.
Shaka menolak keras permintaan tersebut karena khawatir meterannya kembali hilang.
Namun jawaban petugas customer service justru dianggap mengecewakan.
“Mereka hanya tersenyum geli, seolah masalah ini bukan sesuatu yang serius,” imbuhnya.
Bagi Shaka, kondisi ini jelas merugikan konsumen.
Ia merasa tertekan karena diwajibkan membayar tagihan, sementara saat terjadi kehilangan, pihak perusahaan justru tidak bertanggung jawab.
“Bukan hanya tidak ada solusi, tapi malah terasa seperti dipaksa mengikuti pola yang menguntungkan perusahaan,” ujarnya.
Kasus ini juga diduga telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang dan jasa.
Melihat kondisi tersebut, publik mendesak agar YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) turut memberikan respons dan sikap resmi, mengingat kasus yang menimpa Shaka bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan lebih luas di tubuh PT TSM Perseroda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TSM Perseroda belum memberikan klarifikasi resmi atas aduan pelanggan tersebut. (*Adi)