RADARcenter, Palembang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh Komite Sekolah di SMA Negeri 5 Palembang mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite memungut dana dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua atau walinya.
Dasar Hukum Larangan Pungutan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan melalui bentuk bantuan sukarela atau sumbangan, bukan pungutan kolektif yang sifatnya memaksa.
Namun, dugaan adanya pungutan di SMA Negeri 5 Palembang menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Salah satunya dialami oleh Heny, orang tua siswa yang merasa keberatan atas adanya pungutan uang komite dan kemudian memutuskan untuk menempuh langkah hukum.
Yayasan Bantuan Hukum Turun Tangan
Menanggapi keluhan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Heny. Melalui paralegalnya, Iqbal Sahrana, yayasan ini secara resmi telah melayangkan somasi kepada pihak SMA Negeri 5 Palembang.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu Heny, yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang komite di SMA Negeri 5 Palembang. Somasi sudah kami kirimkan karena jelas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang pungutan. Kami berharap pihak sekolah menanggapi somasi ini dan menghentikan praktik yang merugikan orang tua siswa,” ujar Iqbal Sahrana.
Somasi tersebut dilayangkan sebagai langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak sekolah atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Komite Sekolah.
Desakan Agar Dinas Pendidikan Bertindak
Kasus dugaan pungutan ini membuka kembali sorotan publik terhadap pengawasan pengelolaan dana di sekolah negeri. Banyak pihak menilai, praktik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kinerja Komite Sekolah yang seharusnya berperan sebagai mitra, bukan sebagai pemungut dana.
Sejumlah wali murid dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap SMA Negeri 5 Palembang, serta memastikan seluruh sekolah negeri di wilayahnya mematuhi aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Masyarakat berharap, pemerintah dapat menindak tegas segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan agar hak-hak siswa dan orang tua terlindungi, serta tidak ada lagi praktik yang membebani peserta didik dengan dalih “uang komite”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 5 Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan. (*Adi)





















