RADARcenter, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus berupaya menata arus lalu lintas demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalan raya, terutama bagi kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas kendaraan besar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019.
Dishub bersama Satlantas juga telah menyiagakan pos pengawasan di Kebon Sayur dan Macan Lindungan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan jam operasional.
“Sesuai ketentuan, kendaraan bertonase berat hanya boleh melintas di dalam kota pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Di luar waktu itu, akan ada tindakan dari kepolisian,” ujar Agus, Senin (6/10/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Dishub memanfaatkan lahan Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara kendaraan besar sebelum diizinkan masuk ke wilayah kota.
Sementara itu, Agus juga menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah (one way) di kawasan Kenten resmi dihentikan. Setelah diuji coba selama dua hari, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena justru memperparah kemacetan.
“Kami sudah coba sistem one way dua hari terakhir, tapi justru membuat arus lalu lintas semakin ruwet. Jadi Sabtu kemarin, sistemnya dikembalikan seperti semula. Namun, di Jalan AKBP Cek Agus, kami tambahkan median jalan untuk memperlancar arus kendaraan,” terangnya.
Agus menambahkan, setiap kebijakan lalu lintas di Palembang selalu dibahas melalui forum lalu lintas bersama para ahli dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) agar setiap keputusan berdasarkan kajian dan kondisi di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami harapkan semua pengguna jalan tertib, kendaraan berat masuk sesuai jadwal, dan pengendara motor tetap di lajur kiri. Dengan begitu, lalu lintas di Palembang bisa lebih tertib dan aman,” tutupnya.
(*Adi)