RADARcenter, PALI – Dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Senin (8/9/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewa, salah satu warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kabupaten PALI.
Dalam laporannya, Dewa menyebut terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Ia menyoroti dominasi CV Restu Bumi yang memenangkan sebanyak 152 item pengadaan.
Dugaan penyimpangan juga mencakup pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka.
“Kami memiliki bukti dan data yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Praktik ini mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang jelas merugikan masyarakat,” ungkap Dewa usai menyampaikan laporan.
Dewa berharap pihak Kejari PALI segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan investigasi menyeluruh.
Menurutnya, langkah hukum tegas diperlukan agar kasus ini terang benderang sekaligus memberi efek jera kepada pihak yang terlibat.
Ia juga menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara,” tegasnya. (*Andi)