RADARcenter, Musi Rawas – Dugaan pungutan liar (pungli) serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen serta mobil modifikasi di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, terungkap dari temuan lapangan Persatuan Anak Tuah Negeri (PATA) pada 18 Juli 2025 lalu.
Praktik yang diduga sudah berlangsung lama ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan Pertamina wilayah Sumsel.
Masyarakat menuding oknum manajer dan karyawan SPBU terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal kepada pihak tertentu, bahkan disertai pungutan tambahan sebesar Rp35 ribu di luar harga resmi.
“SPBU seharusnya melayani masyarakat, bukan mafia minyak. Jika terbukti melakukan penyelewengan, SPBU tersebut harus ditutup,” tegas Bramwijaya, perwakilan pemuda Musi Rawas, Senin (18/8/2025).
Bramwijaya menambahkan, praktik tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain pembeli, pemilik maupun pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi pelanggaran juga dapat dijerat pasal pidana maupun sanksi administrasi berupa penghentian distribusi BBM bersubsidi hingga penutupan permanen SPBU.
Bramwijaya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa catatan digital transaksi BBM di SPBU Simpang Semambang.
“Dari data itu bisa terlihat jelas jumlah pembelian yang tidak wajar, baik melalui jerigen maupun mobil modifikasi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat dan pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan non-kendaraan dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian distribusi hingga penutupan,” ujar perwakilan Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan saat dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Pertamina segera menindak SPBU nakal tersebut, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran agar tidak lagi dimanfaatkan mafia minyak di Musi Rawas. (*Adi)




















