SPBU Simpang Semambang Diduga Nakal, Pertamina Diminta Segera Tutup

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Musi Rawas – Dugaan pungutan liar (pungli) serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen serta mobil modifikasi di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, terungkap dari temuan lapangan Persatuan Anak Tuah Negeri (PATA) pada 18 Juli 2025 lalu.

Praktik yang diduga sudah berlangsung lama ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan Pertamina wilayah Sumsel.

Masyarakat menuding oknum manajer dan karyawan SPBU terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal kepada pihak tertentu, bahkan disertai pungutan tambahan sebesar Rp35 ribu di luar harga resmi.

“SPBU seharusnya melayani masyarakat, bukan mafia minyak. Jika terbukti melakukan penyelewengan, SPBU tersebut harus ditutup,” tegas Bramwijaya, perwakilan pemuda Musi Rawas, Senin (18/8/2025).

Bramwijaya menambahkan, praktik tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain pembeli, pemilik maupun pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi pelanggaran juga dapat dijerat pasal pidana maupun sanksi administrasi berupa penghentian distribusi BBM bersubsidi hingga penutupan permanen SPBU.

Bramwijaya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa catatan digital transaksi BBM di SPBU Simpang Semambang.

“Dari data itu bisa terlihat jelas jumlah pembelian yang tidak wajar, baik melalui jerigen maupun mobil modifikasi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat dan pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan non-kendaraan dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian distribusi hingga penutupan,” ujar perwakilan Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap Pertamina segera menindak SPBU nakal tersebut, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran agar tidak lagi dimanfaatkan mafia minyak di Musi Rawas. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogang Ilir Dan Jajaran Polsek Gelar Kurvei Melalui Jumat Bersih
BRIN Buka Program Degree by Research 2026–2027 untuk S2 dan S3, Ini Skema dan Tahapan Seleksinya
HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:51 WIB

Polres Ogang Ilir Dan Jajaran Polsek Gelar Kurvei Melalui Jumat Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:26 WIB

BRIN Buka Program Degree by Research 2026–2027 untuk S2 dan S3, Ini Skema dan Tahapan Seleksinya

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:34 WIB

Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB