RADARcenter, Palembang– Diduga pengerjaan proyek peningkatan jalan PDAM diwilayah Rt 06 Rw 06, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dikerjakan asal jadi saja. Pengerjaannya juga melakah, terdapat lebih kurang 20 M dilangkahi tidak dilakukan pengecoran.
Pembangunan peningkatan jalan tersebut memakai Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang, papan plang proyek dari awal pengerjaannya tidak dipasang. Dengan adanya hal tersebut, maka publik tidak bisa mengetahui secara pasti berapa Rencana Annggaran Biaya (RAB) dan Volume bangunan tersebut.
Sepertinya pihak pemborong dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kota Palembang, telah dengan sengaja tidak memasang plang proyek tersebut. Hal ini sudah jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Transparansi menggunakan Dana Negara.
Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya dengan pembangunan peningkatan jalan yang putus dan melangkah tersebut.
“Pemerintah membangun jalan ini sudah pasti untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan, kalau putus seperti ini pembangunannya sudah pasti membahayakan para pengguna jalan, apalagi pada malam hari,” kata seorang warga yang namanya enggan dicantumkan dalam pemberitaan ini. Sabtu (30/09/2025)
Dia berharap semoga pihak PUPR Kota Palembang dapat segera menyambungkan jalan putus yang dibangun oleh pemborong tersebut, karna itu sangat membahayakan.
“Kami berharap Bapak Walikota Palembang H. Ratu Dewa dapat segera meninjau pembangunan peningkatan jalan ini, kenapa pemborongnya melakukan pengecoran melangkah seperti itu,” ucapnya.
Disinggung apakah proyek pembangunan peningkatan jalan tersebut ada plang proyeknya, Ia menyebutkan tidak ada.
“Dari awal pengerjaannya, pembangunan jalan itu memang tidak ada plang proyeknya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi pemborong dari proyek pembangunan peningkatan jalan tersebut mengatakan, bahwa adanya pembangunan jalan yang putus tersebut disebabkan ada larangan dibangun dari warga yang ada dilokasi tersebut.
“Adanya bangunan jalan putus dan melompat itu disebabkan ada salah satu warga yang melarang jalan didepan rumahnya di cor, untuk mencukupi RAB, maka kami langkahkan pengecoran tersebut, untuk lebih jelasnya coba konfirmasi Pak Rt disana,” terangnya.
Diwaktu yang berbeda, Iwan selaku Ketua Rt setempat membenarkan bahwa pengecoran jalan yang melangkah tersebut disebabkan salah satu warga yang bersikeras tidak boleh jalan didepan rumahnya di cor.
“Saya telah berusaha mengadakan pendekatan, tapi dia tetap tidak boleh jalan yang lebih kurang 20 M didepan rumahnya di cor, kami tidak tahu apa alasannya dia tidak boleh jalan depan rumahnya di cor, kalau warga lain sangat setuju jalan itu di cor,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa yang bangun jalan tersebut adalah Pemeritah Kota Palembang melalui Dana anggaran APBD Kota Palembang.
“Pembangunan jalan ini dari Pemerintah Kota Palembang, bukan melalui dari Dana Aspirasi DPRD, tapi masih saja dia tidak boleh di cor didepan rumahnya,” tukasnya.
Pewarta : One
Editor : Yopi