Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan menyita uang senilai Rp 506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025).

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Bersama BAZNAS Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dan Pembagian Sembako

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap awal dari proses pengembalian kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang menjadi prioritas, tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang nantinya akan dilelang.

Baca Juga :  Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang

Dari aset tersebut, diperkirakan negara dapat diselamatkan sekitar Rp 400 miliar.

Dengan demikian, total potensi penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 triliun dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Langkah hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nunggak SPP dan Iuran Lab 5 Bulan, Ijazah Ditahan 6 Tahun, Alumni SMA Negeri 22 Hanya Diberikan Fotokopi untuk Daftar Kuliah di UIN Raden Fatah
Polsek Pemulutan Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Modus Bajing Loncat
Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemdes Muara Dua PALI Gelar Pembukaan Lomba Tingkat Anak Dan Umum
eSports Palembang Siap Mengguncang Porprov Muba: Kolaborasi Elite dan Koneksi Global!
Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Pemulutan Lakukan Pengecekan Lahan Tanaman Jagung
Dr. Herison Muis: Tegas, Humanis, dan Solutif, Mengubah Wajah Pasar di Palembang
Semangat Baru Advokat Muda: Fajri Romadhon Resmi Nahkodai PPLN Sumsel, Serukan Gerakan Hukum untuk Rakyat Kecil
Dalam Rangka Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Pemdes Betung Barat Gelar Musdus

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Nunggak SPP dan Iuran Lab 5 Bulan, Ijazah Ditahan 6 Tahun, Alumni SMA Negeri 22 Hanya Diberikan Fotokopi untuk Daftar Kuliah di UIN Raden Fatah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Polsek Pemulutan Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Modus Bajing Loncat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemdes Muara Dua PALI Gelar Pembukaan Lomba Tingkat Anak Dan Umum

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:03 WIB

eSports Palembang Siap Mengguncang Porprov Muba: Kolaborasi Elite dan Koneksi Global!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Pemulutan Lakukan Pengecekan Lahan Tanaman Jagung

Berita Terbaru