RADARcenter,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan menyita uang senilai Rp 506,15 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025).
Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap awal dari proses pengembalian kerugian negara.
“Dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang menjadi prioritas, tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset yang nantinya akan dilelang.
Dari aset tersebut, diperkirakan negara dapat diselamatkan sekitar Rp 400 miliar.
Dengan demikian, total potensi penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 triliun dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Langkah hukum selanjutnya akan segera dilakukan sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya.
(*Adi)