RADARcenter, Palembang – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Desa Rimau Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Oknum Kepala Desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp 1,4 miliar.
ana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sejumlah kejanggalan terungkap, mulai dari pelaksanaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan administrasi keuangan yang tidak transparan, hingga adanya dugaan mark up dalam belanja barang dan jasa.
Masyarakat Desa Rimau Sungsang pun merasa dirugikan, karena program-program vital yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup mereka tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Praktik dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Dana Desa merupakan amanah konstitusi untuk pembangunan desa, sehingga penyalahgunaannya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu membongkar jaringan penyalahgunaan anggaran tersebut, sekaligus memberikan efek jera agar tidak terulang kembali di desa-desa lainnya. (*Adi)