Dinamika Mediasi di Kasus Dr. Wijang: Antara Regulasi dan Etika Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Perselisihan antara Dr. Wijang dan Kampus MDP yang telah berlangsung berbulan-bulan memasuki babak mediasi yang sarat ketegangan dan dilema (11/08/2025).

Kasus ini tidak sekadar persoalan administratif, melainkan ujian bagi etika kemanusiaan dalam regulasi pendidikan tinggi.

Di balik ketegangan itu, tersimpan narasi rumit mengenai tumpang tindih peraturan kampus yang sudah usang dan kesepakatan yang tidak transparan.

Pengacara Dr. Wijang menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada kliennya tidak memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Peraturan kampus yang menjadi acuan telah kedaluwarsa sejak 2020, sementara perjanjian yang dibuat tidak pernah disosialisasikan secara memadai kepada mahasiswa,” ujarnya.

Sikap bungkam dari pihak kampus menambah ketidakpastian penyelesaian.

Baca Juga :  Ditunjuk DPW Sebagai Koordinator GRIB Jaya Kota Palembang, H Jamakudin SH Gelar Pertemuan Pengurus DPC Yang Masih Eksis

Menurut pengacara Dr. Wijang, Komilizani, hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola internal yang berdampak langsung pada nasib dosen.

“Ketidakjelasan aturan ini membuka peluang penafsiran sepihak yang justru merugikan dosen,” ujarnya.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs. Syaiful Padli, ST,. MM,. menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs. Syaiful Padli, ST,. MM
Wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs. Syaiful Padli, ST,. MM

Ia mendorong agar mediasi tidak hanya berfokus pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

“Regulasi harus manusiawi dan memberi ruang bagi dialog konstruktif, bukan semata-mata penegakan sanksi,” katanya.

Dalam rapat terakhir, Wakil Ketua Komisi IV, Saiful Padli, mengungkapkan harapannya agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut ke ranah hukum.

“Mediasi harus diarahkan untuk mencari solusi win-win, agar tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pembaruan regulasi yang responsif dan etis di institusi pendidikan.

Baca Juga :  Optimalkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan
Pengacara Dr. Wijang Bapak Komilizani
Pengacara Dr. Wijang Bapak Komilizani

Lebih dari itu, ia mengingatkan agar nilai kemanusiaan tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan, sesuai semangat yang pernah diungkap oleh Bung Karno: “Kemanusiaan adalah pangkal dari segala peradaban.”

Menanti keputusan akhir mediasi, publik dan kalangan akademik berharap ada titik temu yang mengedepankan keadilan dan keberpihakan pada manusia, bukan hanya pada aturan kaku yang sudah usang.

Pewarta (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Desa Sinar Dewa Membuka Acara Semarak Memperingati HUT RI Ke-80
10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang
PSR Gelar Aksi Unjukrasa Di Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Di Beberapa Instansi Dinas Pemprov Sumsel Dan Kota Palembang
HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak
Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta
Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel Hadiri Pernikahan Warga Di Kertapati, Sampaikan Sambutan Tuan Rumah
Siswa SMAN 9 Palembang Kembali Menuai Prestasi, Raih Juara 1 Dalam Turnamen Futsal Swadaya Champions Cup Antar Sekolah
Buron Lakalantas 2021 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Dinamika Mediasi di Kasus Dr. Wijang: Antara Regulasi dan Etika Kemanusiaan

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Pemerintah Desa Sinar Dewa Membuka Acara Semarak Memperingati HUT RI Ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:47 WIB

10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:22 WIB

PSR Gelar Aksi Unjukrasa Di Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Indikasi Korupsi Di Beberapa Instansi Dinas Pemprov Sumsel Dan Kota Palembang

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:28 WIB

HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak

Berita Terbaru