10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Sebuah kasus ketenagakerjaan di Kota Palembang memantik perhatian luas. Endang Wahyuni, mantan karyawan kontrak Hotel Beston, datang ke meja DPRD dan Pengadilan Negeri Palembang dengan satu tuntutan sederhana: haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Bekerja di dapur hotel bintang empat itu sejak awal, Endang mengaku tak pernah menyandang status karyawan tetap. Tahun berganti, kontrak demi kontrak diperpanjang.

Namun ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, ia pulang dengan tangan kosong—tanpa pesangon, tanpa kompensasi.

Kasus ini langsung menyentuh jantung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu jelas disebutkan, pekerja kontrak atau PKWT berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja. Dengan 10 tahun pengabdian, hak Endang seharusnya tak bisa diabaikan.

Sayangnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pihak Hotel Beston tidak hadir.

Selanjutnya Pihak Pengacara Endang Wahyuni melapor ke Komisi IV DPRD Kota Palembang, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH., MM., dan menghadirkan Endang Wahyuni serta perwakilan Hotel Beston.

“Seusai rapat hari ini, (11/8-2025) Budi Mulya menegaskan, pada intinya Endang Wahyuni hanya menuntut haknya sebagai karyawan yang telah mengabdikan dirinya kepada Hotel Beston selama 10 tahun, tidak lebih dari itu,” tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Budi Mulya juga mengingatkan, sebagai perusahaan perhotelan yang beroperasi di Palembang, Hotel Beston wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Saat Bersama WIL Di Kosan Palembang, Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Aparat Dan Warga Setempat

Budi Mulya juga menyampaikan bahwa hal ini juga berdasarkan anjuran yang sudah di keluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, pihak Hotel Beston harus memenuhi kompensasi berdasarkan aturan-aturan yang sudah ada.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Baca Juga :  Apel Pagi Rutin Digelar di Desa Betung Barat, Camat Abab Jadi Pembina Upacara

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama.

Meski mendapat panggilan resmi dari DPRD, pihak Beston hanya mengutus perwakilan dari HRD perusahaan, bukan pimpinan utama. Hal ini semakin memantik sorotan publik dan pengamat ketenagakerjaan.

Kasus Endang Wahyuni kini menjadi ujian bagi penegakan UU Cipta Kerja di Palembang. Apakah aturan yang dirancang untuk melindungi pekerja kontrak benar-benar dijalankan? Atau, seperti yang dialami Endang, masih ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikannya?

Satu hal pasti—perjuangan Endang belum selesai. Dari dapur hotel, kini ia berada di ruang sidang dan meja dewan, menuntut hak yang seharusnya menjadi miliknya sejak lama. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak
Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta
Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel Hadiri Pernikahan Warga Di Kertapati, Sampaikan Sambutan Tuan Rumah
Siswa SMAN 9 Palembang Kembali Menuai Prestasi, Raih Juara 1 Dalam Turnamen Futsal Swadaya Champions Cup Antar Sekolah
Buron Lakalantas 2021 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
Fenomena Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80, Kreativitas atau Kritik Sosial?
Pemasangan Spanduk Dilarang Buang Sampah oleh Ketua PAC Talang Kelapa Forum Cakar Sriwijaya
SKB SPNF Palembang: Jalan Alternatif Pendidikan Bagi Mereka yang Putus Sekolah

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:47 WIB

10 Tahun Mengabdi, Endang Wahyuni Tagih Haknya: Hotel Beston Disorot Komisi IV DPRD Kota Palembang

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:28 WIB

HUT RI Ke-80, Desa Betung Barat Gelar Gebyar Masyarakat Pekan Olahraga dan Kreativitas Anak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Muhammad Toha Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel Hadiri Pernikahan Warga Di Kertapati, Sampaikan Sambutan Tuan Rumah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Buron Lakalantas 2021 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang

Berita Terbaru