OTT Heboh di Lahat: Kejati Sumsel Tangkap ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Salahgunakan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Lahat (Sumatera Selatan) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengejutkan publik Kabupaten Lahat. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung.

Penindakan ini dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana mencurigakan untuk oknum aparat penegak hukum.

Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta 20 kepala desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

Baca Juga :  Diduga Gunakan DD, Kades Ulak Bedil Bangun MCK Di Tengah Semak Belukar Jauh Dari Permukiman

Kejati SUMSEL OTT di Lahat.jpeg

Diduga kuat, dana yang diserahkan para kepala desa tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Penyalurannya diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan tata kelola pemerintahan desa.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tidak mudah terjebak dalam permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau lembaga lain.

Viral OTT Kejati Sumsel

Pemerintah desa diimbau untuk mengelola ADD sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta segera meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri setempat melalui program “Jaga Desa”.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Rambang Pimpin Giat Bakti Sosial Di Masjid Baiturrahman Desa Pagar Agung

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum aparat hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi daerah lain agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa demi kepentingan oknum tertentu.

Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kejati Sumsel melalui kontak resmi yang telah disediakan. (*Ardi)

Editor: Red

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Kades Diperiksa, Anggota DPRD Madina Disorot: Dugaan Intervensi dan Etika Publik Dipertanyakan!
5 Mahasiswa FKIP UNSRI Selesaikan Magang Di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Ogan Ilir
Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Jadi Tersangka OTT Pemerasan Dana Desa
Dukung Program Pemerintah Pusat, Pemdes Sukamerindu Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2025
57 Operator Dari 4 Kecamatan Di Ogan Ilir Ikuti Pemutakhiran Data Aplikasi SIDESI Dan SIDODI
PWI Sumsel Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di 1 Ulu
Waduuh!! Baru Diperbaiki Jalan Penghubung Tanjung Seteko – Palemraya Banyak Rusak
Dukung KPN, Pemdes Sukarami Bersama Bumdes Dan Kelompok Tani Giat Tanam Jagung Pipil

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dampingi Kades Diperiksa, Anggota DPRD Madina Disorot: Dugaan Intervensi dan Etika Publik Dipertanyakan!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:52 WIB

5 Mahasiswa FKIP UNSRI Selesaikan Magang Di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Ogan Ilir

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:49 WIB

Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Jadi Tersangka OTT Pemerasan Dana Desa

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:43 WIB

Dukung Program Pemerintah Pusat, Pemdes Sukamerindu Salurkan BLT-DD Tahap II Tahun 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:18 WIB

57 Operator Dari 4 Kecamatan Di Ogan Ilir Ikuti Pemutakhiran Data Aplikasi SIDESI Dan SIDODI

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Forkopimda Kabupaten Bekasi Hadiri Acara Pisah Sambut Kajari

Sabtu, 26 Jul 2025 - 11:39 WIB