RADARcenter, Lahat (Sumatera Selatan) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengejutkan publik Kabupaten Lahat. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung.
Penindakan ini dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana mencurigakan untuk oknum aparat penegak hukum.
Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta 20 kepala desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Diduga kuat, dana yang diserahkan para kepala desa tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Penyalurannya diduga tidak sesuai prosedur dan melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan tata kelola pemerintahan desa.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tidak mudah terjebak dalam permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau lembaga lain.
Pemerintah desa diimbau untuk mengelola ADD sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta segera meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri setempat melalui program “Jaga Desa”.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum aparat hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi daerah lain agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa demi kepentingan oknum tertentu.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Kejati Sumsel melalui kontak resmi yang telah disediakan. (*Ardi)
Editor: Red