RADARcenter, Palembang – Sejumlah kawasan eks transmigrasi di wilayah Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yang dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Lahat, kini tengah menjadi sorotan.
Lahan-lahan tersebut diketahui telah lama ditinggalkan oleh para transmigran—kebanyakan berasal dari Bali—dan belakangan diduga telah dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan.
Menanggapi isu ini, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH., yang didampingi oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, membenarkan adanya sejumlah lahan transmigrasi yang telah ditinggalkan.
Ia juga menyatakan adanya indikasi penguasaan sepihak oleh pihak perusahaan terhadap lahan tersebut.
“Kita sedang persiapkan pemanggilan terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan transmigrasi. Jika benar terbukti, kita akan minta agar lahan tersebut dikembalikan,” tegas Joncik.
Bupati Joncik menyambut baik keinginan masyarakat untuk kembali menempati lahan eks transmigrasi tersebut, asalkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan tersebut sejatinya telah bersertifikat atas nama para transmigran asal Bali.
“Kalau ada yang berminat menempati kembali, silakan sampaikan ke pemerintah untuk proses pemindahtanganan. Tapi perlu diingat, lahan-lahan itu sudah ada pemiliknya berdasarkan sertifikat,” jelas Joncik.
Terkait kemungkinan legalitas perusahaan masuk ke wilayah transmigrasi tersebut, Joncik menyebutkan bisa saja dulu ada proses perizinan dengan pemerintah kabupaten sebelumnya, namun belum selesai atau belum tertangani sepenuhnya.
Dengan senyum, Bupati Empat Lawang menutup sesi wawancara dengan pesan terbuka: “Silakan kalau ada yang berminat, kami siap memfasilitasi proses pemindahtanganan lahan.”
(*Ardi)