Tak Transparan dan Diduga Fiktif, CSR PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam Tbk Disorot Publik Palembang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Keberadaan PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di Kota Palembang, kini menjadi sorotan publik (27/06/2025).

Perusahaan yang bergerak sebagai distributor resmi produk rokok Gudang Garam tersebut diduga tidak transparan dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), bahkan disinyalir memberikan informasi fiktif kepada masyarakat dan media.

Isu ketidaktransparanan ini mencuat setelah masyarakat di sekitar gudang milik PT SM, yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, membantah adanya penyaluran hewan qurban yang diklaim rutin dilakukan perusahaan setiap tahun.

PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam

Pimpinan PT SM wilayah Sumatera Selatan, Zumrowi alias Pak Rowi, sebelumnya menyatakan bahwa qurban tahun 2025 telah disalurkan di RT 28, sesuai lokasi berdirinya gudang. Namun klaim tersebut dibantah keras oleh panitia qurban setempat.

“Jangankan setiap tahun, tahun ini saja tidak ada. Kami urunan sendiri beli sapi untuk qurban,” ujar SB, salah satu pengurus masjid yang juga menjadi panitia qurban 1446 H di lingkungan RT 28.

Tidak hanya itu, warga yang tinggal persis di belakang gudang menyatakan bahwa sejak awal perusahaan beroperasi, mereka tidak pernah menerima bentuk bantuan sosial atau kepedulian apapun dari PT SM.

“Saya tinggal lebih dulu dari gudang ini berdiri. Sejak dulu sampai sekarang, tidak pernah ada bentuk CSR apapun, baik secara pribadi maupun untuk kepentingan umum,” ungkap warga berinisial SS.

Selain dugaan program CSR fiktif, PT SM juga disorot karena dianggap tidak memberikan kesempatan kerja yang adil kepada masyarakat lokal.

Dalam sesi reses DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025, seorang anggota dewan menyampaikan bahwa perusahaan memiliki standar rekrutmen yang sangat tinggi, yang menyulitkan warga sekitar untuk memenuhi kualifikasi.

Pernyataan tersebut tidak dibantah oleh manajemen PT SM, yang dinilai memperkuat dugaan eksklusivitas rekrutmen yang tak berpihak pada warga sekitar.

Padahal, menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sementara dari sisi regulasi perusahaan, kewajiban CSR telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diperjelas dalam PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 2–7, yang mewajibkan perusahaan, terutama yang berbasis sumber daya alam, untuk turut serta dalam pembangunan sosial masyarakat di wilayah operasionalnya.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah hasil reses DPRD Dapil II Kota Palembang serta investigasi awak media menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dengan fakta di lapangan.

Warga dan tokoh masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan audit sosial terhadap PT SM dan mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

Sampai saat ini, pihak PT Surya Madistrindo maupun induknya, PT Gudang Garam Tbk, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut.

(*Hardi)

Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026
Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!
Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022
Gerakan Tuntutan Rakyat Sumsel Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Reklame Oleh Sampoerna Mild
Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan
KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi
BBWS Sumatera VIII Gaspol Rehabilitasi Irigasi, Targetkan 23 Ribu Hektare Lahan Terairi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan

Berita Terbaru

PWI Sumsel

PWI Sumsel Kembali Bersatu, Segera Gelar Rapat Pleno

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:23 WIB