Tak Transparan dan Diduga Fiktif, CSR PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam Tbk Disorot Publik Palembang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Keberadaan PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di Kota Palembang, kini menjadi sorotan publik (27/06/2025).

Perusahaan yang bergerak sebagai distributor resmi produk rokok Gudang Garam tersebut diduga tidak transparan dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), bahkan disinyalir memberikan informasi fiktif kepada masyarakat dan media.

Isu ketidaktransparanan ini mencuat setelah masyarakat di sekitar gudang milik PT SM, yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, membantah adanya penyaluran hewan qurban yang diklaim rutin dilakukan perusahaan setiap tahun.

PT Surya Madistrindo (SM) Anak Usaha Gudang Garam

Pimpinan PT SM wilayah Sumatera Selatan, Zumrowi alias Pak Rowi, sebelumnya menyatakan bahwa qurban tahun 2025 telah disalurkan di RT 28, sesuai lokasi berdirinya gudang. Namun klaim tersebut dibantah keras oleh panitia qurban setempat.

“Jangankan setiap tahun, tahun ini saja tidak ada. Kami urunan sendiri beli sapi untuk qurban,” ujar SB, salah satu pengurus masjid yang juga menjadi panitia qurban 1446 H di lingkungan RT 28.

Tidak hanya itu, warga yang tinggal persis di belakang gudang menyatakan bahwa sejak awal perusahaan beroperasi, mereka tidak pernah menerima bentuk bantuan sosial atau kepedulian apapun dari PT SM.

“Saya tinggal lebih dulu dari gudang ini berdiri. Sejak dulu sampai sekarang, tidak pernah ada bentuk CSR apapun, baik secara pribadi maupun untuk kepentingan umum,” ungkap warga berinisial SS.

Selain dugaan program CSR fiktif, PT SM juga disorot karena dianggap tidak memberikan kesempatan kerja yang adil kepada masyarakat lokal.

Baca Juga :  Warga Resah, Lampu Jalan Umum Padam Tak Kunjung Diperbaiki

Dalam sesi reses DPRD Kota Palembang pada 10 Mei 2025, seorang anggota dewan menyampaikan bahwa perusahaan memiliki standar rekrutmen yang sangat tinggi, yang menyulitkan warga sekitar untuk memenuhi kualifikasi.

Pernyataan tersebut tidak dibantah oleh manajemen PT SM, yang dinilai memperkuat dugaan eksklusivitas rekrutmen yang tak berpihak pada warga sekitar.

Baca Juga :  Sengketa Tanah, Personil Polres Ogan Ilir Amankan Pelaksanaan Pembacaan Sita Eksekusi Di Desa Babatan Saudagar

Padahal, menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sementara dari sisi regulasi perusahaan, kewajiban CSR telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan diperjelas dalam PP No. 47 Tahun 2012 Pasal 2–7, yang mewajibkan perusahaan, terutama yang berbasis sumber daya alam, untuk turut serta dalam pembangunan sosial masyarakat di wilayah operasionalnya.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah hasil reses DPRD Dapil II Kota Palembang serta investigasi awak media menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dengan fakta di lapangan.

Warga dan tokoh masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan audit sosial terhadap PT SM dan mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

Sampai saat ini, pihak PT Surya Madistrindo maupun induknya, PT Gudang Garam Tbk, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut.

(*Hardi)

Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung
HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Panca Jadi Inspektur Upacara
Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang
Diduga Adanya Kongkalikong, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Tak Terima Keputusan Hakim
Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Polres Ogan Ilir Gelar Pemusnahan BB Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Berskala Besar
Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Dan Dampak Sosialnya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:36 WIB

Diduga Pelanggaran Disiplin, Warga Keluhkan Kepala Puskesmas Rambang Kuang Jarang Masuk Kantor. Mengapa?

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Semambu Hadiri Panen Raya Jagung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:55 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Panca Jadi Inspektur Upacara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:33 WIB

Lurah Dan Koramil Muara Kuang Berikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 Di Polsek Muara Kuang

Senin, 30 Juni 2025 - 17:25 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru