RADARCenter, OGAN ILIR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/06/2025) malam setelah polisi menerima informasi adanya upaya peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Rahmat Hidayat (19) warga Tanjung Seteko, Indralaya Ogan Ilir.
Saat ditangkap, tersangka Rahmat tengah mengendarai sepeda motor matic, diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket besar berisi sabu dengan total berat mencapai 2 kilogram di bungkus plastik bergambar durian,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/06/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dikirim dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Sementara untuk pengirim barang haram tersebut, kata Bagus, pihaknya telah mengantongi identitasnya dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia. Kami sudah mengantongi identitasnya, dan tim sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan pengedarnya,” tegas Bagus.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa tersangka Rahmar menerima imbalan sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya sebagai kurir sabu tersebut.
Namun sebelum berhasil mengantarkan paket tersebut, aksinya keburu digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
“Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta untuk membawa dua kilogram sabu itu. Namun upah belum sempat diterima karena sudah lebih dulu kami amankan,” ujar Kapolres.
Dari pengakuannya kepada penyidik, ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.
“Pengakuannya baru sekali ini dia membawa sabu. Namun kami akan terus mendalami apakah tersangka juga pernah terlibat dalam pengiriman sebelumnya atau jaringan lain,” kata Bagus.
Saat ini, tersangka Rahmat beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(RC/EMI)