Polres Ogan Ilir Bekuk Kurir Jaringan Internasional Dan Amankan 2 Kg Sabu, Tersangka Di Imingi Upah 20 Juta

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Prabumulih, tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/06/2025) malam setelah polisi menerima informasi adanya upaya peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Rahmat Hidayat (19) warga Tanjung Seteko, Indralaya Ogan Ilir.

Saat ditangkap, tersangka Rahmat tengah mengendarai sepeda motor matic, diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua paket besar berisi sabu dengan total berat mencapai 2 kilogram di bungkus plastik bergambar durian,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/06/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut dikirim dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sementara untuk pengirim barang haram tersebut, kata Bagus, pihaknya telah mengantongi identitasnya dan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pengirim sabu diketahui sedang berada di Malaysia. Kami sudah mengantongi identitasnya, dan tim sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk membongkar jaringan pengedarnya,” tegas Bagus.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa tersangka Rahmar menerima imbalan sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya sebagai kurir sabu tersebut.

Namun sebelum berhasil mengantarkan paket tersebut, aksinya keburu digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

“Tersangka dijanjikan upah Rp20 juta untuk membawa dua kilogram sabu itu. Namun upah belum sempat diterima karena sudah lebih dulu kami amankan,” ujar Kapolres.

Dari pengakuannya kepada penyidik, ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

“Pengakuannya baru sekali ini dia membawa sabu. Namun kami akan terus mendalami apakah tersangka juga pernah terlibat dalam pengiriman sebelumnya atau jaringan lain,” kata Bagus.

Saat ini, tersangka Rahmat beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru