RADARcenter, Jakarta – Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Mei, terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu.
Rizal menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut terkait langsung dengan laporannya yang menyebut adanya dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi Presiden ke-7 RI itu.
Dilansir dari Kumparan, Dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Mei, Rizal mengaku siap menghadapi pemeriksaan.
Ia mengatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk video hasil kajian para ahli yang menurutnya mendukung dugaan bahwa skripsi dan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli.

Selain Rizal, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kurnia Tri Royani, Koordinator Emak-emak Militan dan anggota TPUA.
Rizal berharap kepolisian dapat mempertimbangkan bukti-bukti dari para ahli yang mereka bawa dalam proses penyelidikan ini.
Rizal juga menyoroti cepatnya proses pemanggilan oleh kepolisian terhadap dirinya. Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu, dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, 32, dan 35 UU ITE.
(*Red/Radarcenter)