Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MANDAILING NATAL~ Mandailing Natal kembali menjadi sorotan terkait sengketa keterbukaan informasi di desa. Muhammad Amarullah, aktivis transparansi publik, memberikan kritik tajam terhadap APDESI Madina yang dianggap belum memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Amarullah menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait penggunaan dana desa, sesuai amanat hukum.

Menurutnya, APDESI yang mempertanyakan permintaan informasi dari warga luar desa, justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip keterbukaan yang harus universal.

Ketua APDESI Madina, Miswaruddin menyebut permintaan informasi terlalu rinci dan seperti audit internal. Namun, Amarullah membantah perbandingan itu, menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah hak pengawasan warga atas anggaran publik.

Lebih jauh, Amarullah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak mengenal batas wilayah geografis. Dana desa yang berasal dari APBN dan APBD harus transparan untuk seluruh warga negara, bukan hanya warga desa bersangkutan.

Sikap positif ditunjukkan Amarullah atas imbauan Sekretaris APDESI, Zulham Riadi, yang mengajak kepala desa terbuka dan berkoordinasi dalam merespon permintaan informasi. Namun, Amarullah mengingatkan bahwa pemahaman hukum harus mandiri dan tidak hanya bergantung pada asosiasi.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar kepala desa melihat keterbukaan informasi sebagai peluang memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah tuduhan negatif.

“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya,” pungkas Amarullah.
(RC/RED).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam
Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana
Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal
Bupati Madina Tegaskan Reklamasi Sepihak Lahan Eks PETI Kotanopan Tidak Hapus Pidana Lingkungan.
Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Rp1,03 Miliar Disorot, P2SP Belum Jawab Pertanyaan Redaksi
Kapolri Dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Misteri Kematian Anak Di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Rp1,03 Miliar Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa Disorot, Komisi I Tegaskan Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Bupati Periksa Kades Dan BPD Muara Batang Angkola, Dugaan Pengutipan 5 Persen Peti Harus Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang dalam PETI: Satgas Jangan Hanya Rapat Dan Susun Rencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Program Revitalisasi SDN 018 LP, Redaksi Media Online Serahkan Surat Konfirmasi Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal

Berita Terbaru

Daerah

Warga Pertanyakan Transparansi Dan Dampak CSR PT SPF

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:13 WIB