Eks Wawako Palembang dan Suami Tersandung Dugaan Korupsi PMI, Ditahan Terpisah Selama 20 Hari

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, bersama suaminya yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Keduanya terseret dalam kasus penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, pasangan ini langsung ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.

Baca Juga :  Keluarga Besar JK-SS Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Meski tampak kelelahan, keduanya masih terlihat tersenyum saat digiring petugas dalam balutan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Kajari Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa Fitrianti dan Dedi dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses penahanan, Dedi ditempatkan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Sinergitas TNI - Polri, Silaturahmi Polres Maybrat beserta jajarannya ke Satgas Yonif 762/VYS

Hutamrin menambahkan, modus dalam kasus ini diduga berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana pengganti biaya pengolahan darah yang tidak sesuai aturan, dan hal ini disinyalir merugikan keuangan negara.

Saat ini, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

(*Red/Medi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli
20 KPM Desa Tanjung Temiang Terima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru