Diduga PT. UNIQUIP Tak Memiliki Izin Resmi Melakukan Penimbunan Di Samping PT. Gudang Garam

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Diduga PT. UNIQUIP tidak mengantongi Izin resmi dalam melakukan penimbunan di samping PT. Gudang Garam, Jalan Sukarno Hatta, Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Penimbunan tersebut telah berjalan beberapa hari, armada pengangkut tanah bertonase berat sering sekali mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan.

Saat awak media mencoba merapat diareal penimbunan tersebut dan mengorek Informasi, diketahui yang melakukan penimbunan tersebut yakni PT. UNIQUIP. Dan saat ditanya nomor kontak PT. UNIQUIP yang dapat dihubungi, mereka bilang tidak ada.

“Kami tidak tahu Pak nomor kontak PT.UNIQUIP, kami tidak menyimpannya,” ujar salah satu sopir armada angkutan tanah.

Diwaktu yang berbeda salah satu aktivis Provinsi Sumsel menyoroti hal tersebut dan mengatakan, kuat dugaan kalau pihak PT. UNIQUIP tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.

“Kami akan pertanyakan hal ini ke DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan sidak dan memeriksa legalitas Izin penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT. UNIQUIP disamping PT. Gudang Garam, yang diduga tidak memiliki izin. Jika terbukti tidak memiliki izin segera tutup penimbunan tanah tersebut,” kata Yandik, Minggu (22/12/2024)

Yandik melanjutkan, ia akan meminta DPRD Kota Palembang agar menuntut PT. UNIQUIP untuk secara terbuka menunjukan dokumen perizinan terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut, jika tidak dapat disediakan maka aktivitas tersebut harus dihentikan segera.

“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk mendesak PT. UNIQUIP untuk memulihkan lingkungan yang telah terdampak oleh aktivitas diduga penimbunan tanpa izin, termasuk dampak kepada ekosistem dan tata ruang kawasan sekitar,” tuturnya.

Diungkapkannya, jika terbukti PT.UNIQUIP melakukan pelanggaran  harus diberi sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan hukum. Sebagai Efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

“Tutup dan segel jika terbukti benar penimbunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas,” tegasnya. (*YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang
Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang
Irjen Pol Andi Rian Pamit, Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Pemprov
PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:49 WIB

Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:22 WIB

Irjen Pol Andi Rian Pamit, Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Pemprov

Berita Terbaru

Mandailing Natal

Diduga Tak Sesuai SOP, MBG Gunakan Air Sungai Untuk Bahan Pangan

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:54 WIB