Diduga PT. UNIQUIP Tak Memiliki Izin Resmi Melakukan Penimbunan Di Samping PT. Gudang Garam

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Diduga PT. UNIQUIP tidak mengantongi Izin resmi dalam melakukan penimbunan di samping PT. Gudang Garam, Jalan Sukarno Hatta, Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Penimbunan tersebut telah berjalan beberapa hari, armada pengangkut tanah bertonase berat sering sekali mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan.

Saat awak media mencoba merapat diareal penimbunan tersebut dan mengorek Informasi, diketahui yang melakukan penimbunan tersebut yakni PT. UNIQUIP. Dan saat ditanya nomor kontak PT. UNIQUIP yang dapat dihubungi, mereka bilang tidak ada.

“Kami tidak tahu Pak nomor kontak PT.UNIQUIP, kami tidak menyimpannya,” ujar salah satu sopir armada angkutan tanah.

Baca Juga :  Ungkapan Ibu Umi Martini, Seorang Perempuan Juru Parkir Yang Di Zolimi

Diwaktu yang berbeda salah satu aktivis Provinsi Sumsel menyoroti hal tersebut dan mengatakan, kuat dugaan kalau pihak PT. UNIQUIP tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.

“Kami akan pertanyakan hal ini ke DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan sidak dan memeriksa legalitas Izin penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT. UNIQUIP disamping PT. Gudang Garam, yang diduga tidak memiliki izin. Jika terbukti tidak memiliki izin segera tutup penimbunan tanah tersebut,” kata Yandik, Minggu (22/12/2024)

Yandik melanjutkan, ia akan meminta DPRD Kota Palembang agar menuntut PT. UNIQUIP untuk secara terbuka menunjukan dokumen perizinan terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut, jika tidak dapat disediakan maka aktivitas tersebut harus dihentikan segera.

Baca Juga :  Ratusan Massa Koalisi Rakyat Bawah Gelar Aksi Di Kantor Gubernur Sumsel, Kepsek Dan Guru Minta Perlindungan Hukum

“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk mendesak PT. UNIQUIP untuk memulihkan lingkungan yang telah terdampak oleh aktivitas diduga penimbunan tanpa izin, termasuk dampak kepada ekosistem dan tata ruang kawasan sekitar,” tuturnya.

Diungkapkannya, jika terbukti PT.UNIQUIP melakukan pelanggaran  harus diberi sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan hukum. Sebagai Efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

“Tutup dan segel jika terbukti benar penimbunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas,” tegasnya. (*YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt
“Audiensi” Wawako dan Sekda Kota Palembang Sambut Baik Kedatangan Pengurus PWI Sumsel
Koalisi Aktivis Peduli Pendidikan Gruduk Kantor Gubernur, Dampak Dari Penerapan SPMB SMA/ SMK Negeri Di Sumsel 2025
Para Tokoh Terbaik Gerindra Sumsel Berqurban, 2000 Paket Daging Dibagikan ke Warga Palembang
Terjadi Curanmor Di Alfamart Mataram, Pelaku Terekam CCTV
H. Jamakudin, SH Dirut PT. PAB Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Kertapati
Ketua PWI Sumsel Menegaskan: Sesuai PD/ PRT Anggota Lulus PPPK Atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:47 WIB

Tak Dilibatkan Panitia Kurban, Pria Di Palembang Bacok Mantan Ketua Rt

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB

“Audiensi” Wawako dan Sekda Kota Palembang Sambut Baik Kedatangan Pengurus PWI Sumsel

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:31 WIB

Koalisi Aktivis Peduli Pendidikan Gruduk Kantor Gubernur, Dampak Dari Penerapan SPMB SMA/ SMK Negeri Di Sumsel 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:54 WIB

Para Tokoh Terbaik Gerindra Sumsel Berqurban, 2000 Paket Daging Dibagikan ke Warga Palembang

Berita Terbaru